Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Manuver Hukum Eks Jampidsus Dinilai Bisa Alihkan Fokus Publik dari Substansi Kasus

Manuver Hukum Eks Jampidsus Dinilai Bisa Alihkan Fokus Publik dari Substansi Kasus Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Pembina SETARA Institute, Hendardi, menilai manuver hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara yang sedang dihadapi.

Hal itu disampaikan Hendardi melalui pernyataan pers yang diterima Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia dalam diskusi publik bertajuk “Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh Mana Transparansi Kasus Dibuka ke Publik?” di Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026).

Hendardi mengatakan argumentasi mengenai praperadilan dan dugaan persoalan prosedural merupakan hak hukum tersangka. Namun, aspek prosedural tersebut, menurut dia, tidak semestinya menggeser perhatian publik dari substansi dugaan tindak pidana.

Ia juga menyoroti pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Menurut Hendardi, proses pengalihan tersebut perlu dijelaskan secara transparan karena berkaitan dengan independensi penanganan perkara dan potensi konflik kepentingan.

“Penegakan due process of law tidak boleh dipahami secara parsial. Jika memang hendak membela prinsip hukum, maka seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan,” ujar Hendardi.

Menurut dia, perkara tersebut tidak semata-mata menyangkut nasib hukum seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan. Kasus itu juga menjadi ujian terhadap kredibilitas sistem peradilan pidana di Indonesia.

Hendardi menilai publik membutuhkan proses hukum yang independen, transparan, bebas dari konflik kepentingan, serta berorientasi pada pengungkapan kebenaran materiil.

“Kita semua berharap supremasi hukum ditegakkan sehingga keadilan bisa diwujudkan dan kepercayaan publik pada penegakan hukum bisa kita jaga,” katanya.

Hendardi mengingatkan bahwa menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme hukum dapat menimbulkan persoalan yang lebih luas. Masyarakat, kata dia, dapat terdorong mencari jalan sendiri dalam memperjuangkan keadilan, termasuk melalui civil disobedience, mob justice, maupun street justice.

Karena itu, ia mendorong seluruh proses hukum dalam perkara tersebut dikawal secara terbuka dan akuntabel. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya perlakuan istimewa ataupun upaya menghindarkan pihak tertentu dari pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga: Kematian Sutrimo Masih Teka-teki, Eks Jampidsus Febrie Harus Diperiksa, Kata DPR

Diskusi publik tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil. Mereka antara lain Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Veteran Jakarta; Assoc. Prof. Drs. Tb. Massa Djafar, M.Si., Ph.D., Akademisi Pascasarjana Universitas Nasional; Hendardi, Ketua SETARA Institute; Drs. Mohammad Saleh Gawi, S.H., M.H., Pengamat Hukum; serta Assoc. Prof. Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., M.H., Managing Partner Reza Zaki Lawfirm.

Peserta diskusi berasal dari beragam kelompok masyarakat, mulai dari organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan, perwakilan mahasiswa, peneliti dan praktisi, hingga masyarakat umum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat