Kredit Foto: Instagram/Hotman Paris
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegur pengacara Hotman Paris Hutapea karena dinilai membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam polemik penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Sahroni menilai proses penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sehingga tidak tepat mengaitkan Presiden dengan perkara yang sedang berjalan.
Pernyataan itu disampaikan Sahroni menanggapi pernyataan Hotman Paris yang mempertanyakan mengapa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak meminta izin kepada Presiden Prabowo sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asabri.
"Bang Hotman Paris tidak usah bawa-bawa nama Presiden, seolah nanti Presiden dilibatkan dalam penegakan hukum. Padahal kan Presiden dari awal sudah bilang dia berkomitmen untuk memberantas korupsi. Terus dari awal Polri dan Kejaksaan juga sudah sepakat untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya dan transparan," kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Bendahara Umum Partai NasDem itu menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan ranah aparat penegak hukum yang telah berkomitmen menyelesaikannya secara adil dan transparan.
Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan untuk menyeret nama Presiden ke dalam polemik hukum yang sedang berlangsung.
Sahroni juga meyakini Presiden Prabowo tidak berkenan jika namanya dikaitkan dengan proses hukum terhadap Febrie.
"Jadi statement-statement kemarin seolah-olah Bang Hotman ingin mencoba membawa Presiden ke arah sini. Dan saya yakin Presiden tidak berkenan dibawa-bawa namanya seperti itu. Saya bisa pastikan," ujarnya.
Sebelumnya, Hotman Paris menyatakan Kapolri seharusnya meminta izin atau setidaknya berkomunikasi dengan Presiden sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Hotman usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) malam.
"Tanya kepada Kapolri, 'Hey kenapa nggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Pak Prabowo?'. Saya baru tahu kalau tidak izin," kata Hotman.
Hotman menilai Febrie merupakan sosok yang dipercaya Presiden Prabowo, khususnya dalam tugasnya sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Baca Juga: Gegara Blundernya Sendiri, Terbongkar Strategi Hotman Paris untuk Bela Febrie Adriansyah
Menurut dia, Febrie memiliki kontribusi besar melalui penegakan hukum yang disebut telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp430 triliun.
"Bayangin orang kebanggaan presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama presiden," ujarnya.
Selain itu, Hotman menegaskan tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak benar dan menilai proses hukum terhadap Febrie tidak berdasar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: