Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gegara Blundernya Sendiri, Terbongkar Strategi Hotman Paris untuk Bela Febrie Adriansyah

Gegara Blundernya Sendiri, Terbongkar Strategi Hotman Paris untuk Bela Febrie Adriansyah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pernyataan Pengacara Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan status tersangka kliennya harus mendapat izin presiden menuai kritik hingga dianggap blunder yang cukup fatal untuk Kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan justru memperlihatkan strategi pembelaan terhadap kliennya. Menurut Boyamin, tidak ada satu pun aturan yang mengharuskan penyidik memperoleh persetujuan presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca Juga: Dibongkar Anak Hotman Paris, Ada 'Sesuatu' di Balik Manuver Ayahnya Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tak memuat hal tersebut, bahkan ketika ketentuan lama dalam masih berlaku, pemeriksaan terhadap seorang jaksa hanya membutuhkan izin tertulis dari jaksa agung, bukan presiden. Ketentuan tersebut, lanjut Boyamin, juga telah mengalami perubahan setelah adanya Putusan Nomor 15 Tahun 2025.

"Dulu kan Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2019 atau bahkan yang Tahun 2004 itu mengatakan pemeriksaan seorang jaksa harus mendapatkan izin tertulis dari jaksa agung. Dari jaksa agung lho ya, bukan dari presiden lho ya," ujarnya, dikutip Senin (20/7/2026).

Menurut Boyamin, putusan tersebut bahkan memberikan pengecualian terhadap kewajiban izin untuk perkara tertentu, termasuk tindak pidana khusus seperti korupsi. Kasus Febrie Adriansyah sendiri merupakan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga tidak termasuk perkara yang memerlukan mekanisme perizinan sebagaimana dipersoalkan Hotman Paris.

Adapun Boyamin, meski mengkritik argumentasi hukum tersebut, mengaku memahami alasan di balik munculnya pernyataan tersebut dari Hotman. Ia menilai ucapan itu merupakan bagian dari strategi pembelaan yang lazim dilakukan seorang advokat dalam membela kepentingan kliennya.

"Itu bagian trik dari Hotman. Saya menghormati dan mempersilakan dan tidak melarang. Itu bagian trik kok, ya boleh-boleh aja gitu kan," katanya.

Namun, Boyamin mengingatkan agar perdebatan mengenai izin presiden tidak mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara yang sedang diusut aparat penegak hukum.

Baca Juga: Viral Pengakuan Jokowi Terkait Ijazah Miliknya Dibantah Eks Dosen Fakultas Kehutanan UGM

Menurutnya, fokus utama seharusnya tetap berada pada dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah. Hal itu juga termasuk temuan uang bernilai ratusan miliar rupiah dan 74 kilogram emas yang menjadi bagian dari proses penyidikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar