Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Trump Jamin Perdana Menteri Israel Tak Akan Ditangkap Jika Datang ke Amerika Serikat

Trump Jamin Perdana Menteri Israel Tak Akan Ditangkap Jika Datang ke Amerika Serikat Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan jaminan keamanan langsung untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Ia menyatakan sekutunya tersebut tidak akan ditangkap selama berada di Amerika Serikat.

Trump menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan keamanan politikus itu apabila melakukan kunjungan ke Negeri Paman Sam. Hal itu menyusul perdebatan mengenai pelaksanaan surat perintah penangkapan yang diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Baca Juga: Kejanggalan di Kasus Ijazah Jokowi: Tantangan Kubu Roy Suryo Tak Dijawab oleh Hakim Praperadilan

"Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap, dalam bentuk apa pun, selama berada di Amerika Serikat," tegas Trump, dikutip Selasa (21/7/2026).

Sebelumnya, Wali Kota New York Zohran Mamdani menyatakan pemerintah kotanya masih mengkaji kemungkinan langkah hukum yang dapat diambil apabila Netanyahu ke New York. Mamdani menyampaikan pandangannya secara terbuka mengenai status hukum dari Perdana Menteri Israel.

"Saya percaya Perdana Menteri Netanyahu seharusnya berada di Den Haag. Dia adalah penjahat perang yang telah didakwa oleh Mahkamah Pidana Internasional," ujar Mamdani.

Setiap tahun, Netanyahu secara rutin menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York. Oleh karena itu, polemik mengenai kemungkinan pelaksanaan surat perintah penangkapan itu kembali menjadi perhatian menjelang agenda internasional tersebut.

Pemerintah Israel langsung merespons pernyataan dari Mamdani. Israel kembali menolak legitimasi Mahkamah Pidana Internasional. Ia menyebut surat perintah penangkapan terhadap politikusnya tidak memiliki dasar yang sah.

Kontroversi ini berawal dari surat perintah penangkapan yang diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di 2024. Netanyahu dalam surat itu menjadi buronan atas dugaan kejahatan perang selama konflik di Gaza. Pemerintah Israel menolak yurisdiksi pengadilan itu dan membantah seluruh tuduhan tersebut.

Baca Juga: Trump Ogah Menunggu Lama, Tuntut Infantino Kembali Jadikan Amerika Serikat Tuan Rumah Piala Dunia

Mahkamah Pidana Internasional sendiri dibentuk dengan kewenangan mengadili perkara genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta kejahatan perang. Namun, Amerika Serikat dan Israel bukan merupakan negara anggota sehingga keduanya tidak mengakui yurisdiksi lembaga tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar