Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Prabowo Untung, Jokowi Terus Digantung: Analisis Politik di Balik Kasus Ijazah

Prabowo Untung, Jokowi Terus Digantung: Analisis Politik di Balik Kasus Ijazah Kredit Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota tim investigasi independen Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi), Lukas Luwarso, mengungkap analisis politik di balik kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. (Jokowi).

Menurut Lukas, kasus ini sengaja dibiarkan berlarut-larut tanpa intervensi pemerintah untuk membentuk tim pencari fakta, karena pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dianggap mengambil keuntungan dari isu tersebut.

"Ya, ada dua yang kalau ini tafsir politis ya atau ya karena sebenarnya pemerintahan Presiden Prabowo kan mengambil untung dari isu ini. Sengaja membiarkan, tidak cawe-cawe dan tidak merasa perlu untuk misalnya membentuk apa tim fact finding," ujarnya 

Ia menilai, dalam praktik demokrasi normal, kasus kontroversial level negara biasanya ditangani dengan tim pencari fakta.

Namun hal itu tidak dilakukan karena Prabowo melihat Jokowi dan kelompok politiknya sebagai pesaing utama. Dengan dibiarkan, isu ini terus hidup dan menjadi bahan serangan terhadap Jokowi.

"Dan itu dengan terus dibiarkan kelompok-kelompok yang mempertanyakan itu untuk terus menyerang kan isunya terus hidup," tandasnya.

Sementara itu, perkembangan terbaru kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah memasuki tahap persidangan pidana bagi para tersangka, serta babak akhir gugatan perdata/sengketa informasi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak praperadilan jilid II yang diajukan Roy Suryo. Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy atas dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi dinyatakan sah dan proses hukum berlanjut.

Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Rumit, Bisa Picu Gugatan Berantai Ancam Negara dan Lembaga

Di sisi lain, perkara Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) di PN Jakarta Timur sudah melewati agenda pembacaan dakwaan dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk putusan sela, menentukan apakah kasus berlanjut ke tahap pembuktian.

Melalui kuasa hukumnya, Jokowi menyatakan siap hadir langsung di persidangan tahap pembuktian. Ia berencana membawa seluruh dokumen pendidikan asli, mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, hingga S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya