Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Roy Suryo Dinyatakan Hakim Salah Prosedur Hukum dan Mengulur Waktu

Roy Suryo Dinyatakan Hakim Salah Prosedur Hukum dan Mengulur Waktu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menilai permohonan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur hukum karena diajukan setelah berkas perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (20/7/2026), hakim menyatakan pengajuan praperadilan setelah pelimpahan perkara dilakukan hanya untuk menunda dan mengganggu jalannya persidangan pokok.

Hakim menilai tindakan Roy Suryo mengajukan praperadilan setelah proses praperadilan sebelumnya telah mencapai tahap kesimpulan menunjukkan adanya upaya mengulur waktu pemeriksaan perkara utama.

Dalam pertimbangannya, I Ketut Darpawan menjelaskan bahwa praperadilan pada dasarnya dapat menunda pemeriksaan perkara pokok apabila pelimpahan berkas dilakukan ketika proses praperadilan masih berlangsung.

Namun, apabila perkara telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan dan kemudian tersangka mengajukan permohonan praperadilan secara bertahap dengan mendasarkan pada Pasal 160 ayat (3), tindakan tersebut harus dipandang sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.

Atas dasar itu, hakim menyatakan permohonan Roy Suryo telah kehilangan objek karena perkara pokok sudah berada di pengadilan untuk diperiksa. Seluruh permohonan praperadilan pun ditolak.

Baca Juga: Rangkaian Peristiwa yang Membuat Politik Jokowi-Prabowo Diisukan Pecah

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan pernah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo yang berkaitan dengan prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya. Meski demikian, putusan tersebut hanya menyangkut aspek prosedural dan tidak memengaruhi pemeriksaan pokok perkara.

Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo. Berkas perkara keduanya kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.

Berbeda dengan perkara Roy Suryo yang sempat tertunda akibat proses praperadilan, persidangan dr. Tifa telah berjalan dan saat ini memasuki agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan terdakwa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: