Kredit Foto: Istimewa
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali dikaitkan dengan dinamika politik nasional. Sejumlah pihak menilai sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tidak melakukan intervensi terhadap polemik tersebut memiliki konsekuensi politik, bahkan disebut beririsan dengan isu konsolidasi kekuasaan di lingkaran pemerintahan.
Anggota Tim Investigasi Independen Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Lukas Luwarso, menilai pemerintah sengaja tidak membentuk tim pencari fakta untuk menyelesaikan polemik ijazah Jokowi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan pilihan politik yang membuat isu terus bergulir di ruang publik.
"Kalau ini tafsir politis, pemerintahan Presiden Prabowo mengambil untung dari isu ini. Sengaja membiarkan, tidak cawe-cawe dan tidak merasa perlu membentuk tim fact finding," kata Lukas.
Ia berpendapat, dalam praktik demokrasi, kontroversi yang melibatkan kepala negara atau mantan kepala negara lazimnya diselesaikan melalui mekanisme tim pencari fakta agar polemik tidak terus berkembang.
Namun, menurut Lukas, hal itu tidak dilakukan karena Jokowi beserta kelompok politiknya dipandang sebagai pesaing politik utama. Dengan tidak adanya penyelesaian melalui jalur tersebut, isu dugaan ijazah palsu dinilai tetap hidup dan terus menjadi bahan perdebatan publik.
Di sisi lain, proses hukum terkait kasus tersebut terus berjalan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan jilid II yang diajukan Roy Suryo, sehingga status tersangkanya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi dinyatakan sah.
Sementara itu, perkara pidana terhadap Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memasuki tahap pembacaan dakwaan dan tanggapan jaksa atas eksepsi. Sidang selanjutnya akan beragendakan putusan sela.
Melalui kuasa hukumnya, Jokowi juga menyatakan siap hadir langsung pada tahap pembuktian dengan membawa dokumen pendidikan asli mulai dari ijazah SD, SMP, SMA hingga ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Di tengah bergulirnya perkara tersebut, isu mengenai konfigurasi kekuasaan di pemerintahan juga kembali mencuat seiring munculnya wacana pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mantan pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkap adanya isu bahwa Menteri Pertahanan Sjafrie Syamsuddin mengusulkan rotasi pimpinan Polri. Menurutnya, perdebatan mengenai pergantian Kapolri tidak bisa dilepaskan dari persoalan siapa yang dinilai memiliki pengaruh terhadap arah kebijakan pemerintahan.
Ahmad menilai secara konstitusional Polri berada di bawah Presiden. Namun, ia menyebut muncul spekulasi di tengah publik bahwa sebagian pengaruh politik masih berasal dari kelompok yang dikaitkan dengan Jokowi.
"Secara de jure Presiden adalah Prabowo Subianto, namun secara de facto sebagian anasir menilai kendali kekuasaan masih terpengaruh oleh kekuatan Solo (Jokowi). Jika pengendali kekuasaannya tidak bergeser, mengganti figur Kapolri sekalipun tidak akan membawa perubahan signifikan," ujarnya.
Baca Juga: Hotman Bahas Rp430 T dan Kehormatan Prabowo, Presiden Bahas Gaji Guru
Ia berpendapat Presiden Prabowo seharusnya memegang kendali penuh atas pemerintahan tanpa adanya kompromi pembagian pengaruh politik. Menurut Ahmad, apabila pengaruh tersebut tidak berubah, efektivitas penegakan hukum maupun agenda reformasi kelembagaan berpotensi dipertanyakan.
Pernyataan Lukas Luwarso maupun Ahmad Khozinudin merupakan pandangan masing-masing terkait dinamika politik yang berkembang di tengah bergulirnya proses hukum kasus dugaan ijazah Jokowi dan wacana reformasi di tubuh Polri. Hingga kini, pemerintah belum memberikan tanggapan mengenai penilaian tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: