Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp210 Juta, Ini Kata Refly Harun

Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp210 Juta, Ini Kata Refly Harun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Roy Suryo mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp210 juta dalam permohonan praperadilan ketiga yang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2026). Tuntutan tersebut diajukan sebagai kompensasi atas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan pertama.

Permohonan praperadilan kali ini tidak lagi mempersoalkan status tersangka Roy Suryo, melainkan berfokus pada rehabilitasi serta pemberian ganti rugi atas tindakan paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan nilai tuntutan Rp210 juta telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukan ditetapkan secara sewenang-wenang. Menurutnya, permohonan tersebut merupakan hak yang dapat diajukan setelah pengadilan sebelumnya menyatakan penangkapan dan penahanan kliennya tidak sah.

Refly menjelaskan perhitungan ganti rugi mencakup berbagai kerugian yang dialami Roy Suryo selama menjalani proses hukum, termasuk hilangnya kesempatan memperoleh pendapatan serta biaya yang dikeluarkan untuk pendampingan hukum.

Sidang perdana praperadilan ketiga sejatinya digelar pada 22 Juli 2026. Namun, hakim tunggal I Ketut Darpawan memutuskan menunda persidangan hingga 29 Juli 2026 karena pihak termohon tidak memenuhi panggilan sidang. Pihak yang tidak hadir meliputi Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta tim jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Roy Suryo Dinyatakan Hakim Salah Prosedur Hukum dan Mengulur Waktu

Praperadilan ketiga ini merupakan kelanjutan dari rangkaian upaya hukum yang ditempuh Roy Suryo. Pada praperadilan pertama, hakim mengabulkan sebagian permohonannya dengan menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan penyidik tidak sah. Sementara itu, pada praperadilan kedua yang diputus 20 Juli 2026, hakim menolak seluruh permohonan Roy Suryo terkait keabsahan status tersangkanya.

Meski permohonan kedua ditolak, tim kuasa hukum menegaskan Roy Suryo masih berstatus tersangka, bukan terdakwa. Karena itu, menurut mereka, hak untuk mengajukan praperadilan, termasuk permohonan rehabilitasi dan ganti rugi, masih dapat digunakan sesuai pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan pertama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: