Mahfud MD: 'Anak Kesayangan Presiden' Diduga Korupsi, Malah Memalukan Prabowo
Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
Mantan Menteri Koordinator Politik, Huku, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik keras pernyataan dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto tidak perlu dikaitkan dengan perkara hukum yang tengah dihadapi kliennya yang merupakan Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Mahfud, narasi yang menyebut eks jampidsus itu sebagai sosok kebanggaan atau "anak kesayangan" presiden justru berpotensi merugikan citra Prabowo. Hal itu mengingat sosok terkait kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: UGM Ingatkan Prabowo: Kalangan Profesor Tak Akan Gentar Bayar Rp5 Juta Demi Tinggalkan Indonesia
"Lalu anak kesayangan presiden, kan memalukan presiden tuh diduga korupsi, lalu dianggap anak kesayangan presiden yang anti korupsi gitu, yang begitu tuh orang langsung tahu semua bahwa itu bagian drama-drama," kata Mahfud dikutip dari tayangan YouTube Mahfud MD Official, Kamis (23/7/2026).
Pernyataannya tersebut merupakan respons atas ucapan Hotman Paris. Ia sebelumnya menyebut kliennya sebagai salah satu kebanggaan presiden karena rekam jejaknya dalam menangani berbagai perkara korupsi.
Saat itu, Hotman juga mempertanyakan apakah penyidik telah memperoleh persetujuan presiden sebelum melakukan proses penyidikan terhadap Febrie.
Mahfud berpandangan bahwa argumentasi tersebut lebih bersifat strategi pembelaan dibanding substansi hukum. Ia menilai publik dapat dengan mudah menangkap bahwa pernyataan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun opini di ruang publik.
Sementara itu, Istana juga mengambil jarak dari polemik tersebut. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan agar nama presiden tidak dikaitkan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden," kata Prasetyo.
Pemerintah, lanjutnya, menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: IKN Proyek Jokowi Kembali Tak Dilirik Prabowo, Jakarta Akan Menjadi Lokasi HUT Ke-81
Pernyataan Mahfud dan Istana memperlihatkan adanya penegasan bahwa presiden tidak perlu dikaitkan dengan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah. Menurut Mahfud, justru membawa nama kepala negara ke dalam perkara tersebut berisiko menimbulkan persepsi yang tidak menguntungkan bagi Presiden Prabowo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar