Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus Eks Jampidsus Febrie Kikis Kepercayaan Publik, Keseriusan Penanganan Dinilai jadi Momentum Perbaikan

Kasus Eks Jampidsus Febrie Kikis Kepercayaan Publik, Keseriusan Penanganan Dinilai jadi Momentum Perbaikan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemerhati Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menilai kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penegakan hukum dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Lucius dalam kegiatan public review bertajuk "Melacak Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Eks Jampidsus: Urgensi Pengungkapan Aliran Uang Kejahatan dan Aktor Intelektual" yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).

Menurut Lucius, sejak kasus yang melibatkan mantan Jampidsus itu mencuat, muncul keraguan publik terhadap kemampuan Kejaksaan dalam menangani perkara tersebut secara independen. Ia menilai salah satu penyebabnya adalah karena penyidik di bidang tindak pidana khusus merupakan mantan bawahan Febrie.

"Publik terus mengawal dan menunggu sejauh mana kemudian kejaksaan mengungkap, membongkar, dan menuntut Febrie Adriansyah. Namun, publik juga sebetulnya tidak terlalu percaya kejaksaan dalam menangani kasus ini, karena penyidik-penyidik khususnya di Pidsus adalah mantan atau bekas anak buahnya Febrie," ujar Lucius.

Lucius mengatakan, berdasarkan catatan Formappi, agenda pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Ia menilai kondisi tersebut dipengaruhi oleh berbagai persoalan sistemik, termasuk pembentukan sejumlah regulasi yang dinilainya tidak berpihak pada kepentingan publik.

Selain itu, ia juga menyoroti kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurutnya, masih terdapat pejabat yang belum tertib melaporkan harta kekayaannya, sehingga dapat menyulitkan proses penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang.

Lucius menilai transparansi pelaporan kekayaan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung penegakan hukum, khususnya dalam mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Ia berharap perkara yang menyeret mantan Jampidsus tersebut dapat menjadi titik awal reformasi di bidang hukum, mulai dari perbaikan regulasi hingga penguatan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Minta Jampidsus Baru Kuntadi Buktikan Independensi Kejagung dalam Kasus Febrie Adriansyah

"Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini harus dijadikan langkah reformasi untuk perbaikan hukum, perbaikan undang-undang, hingga komitmen negara dalam membuktikan kalau mereka serius dalam agenda pemberantasan korupsi," kata Lucius.

Kegiatan public review tersebut turut menghadirkan Pakar Hukum Pidana Mohammad Saleh Gawi, Praktisi Hukum Rusdiansyah, Peneliti Kebijakan Publik Gian Kasogi, serta diikuti mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, dan masyarakat umum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat