Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gelombang PHK Belum Usai, Lebih dari 43 Ribu Pekerja Kehilangan Pekerjaan dalam 7 Bulan

Gelombang PHK Belum Usai, Lebih dari 43 Ribu Pekerja Kehilangan Pekerjaan dalam 7 Bulan Kredit Foto: PHK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia mencapai 43.805 orang sepanjang periode Januari-Juli 2026.

Berdasarkan data olahan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatik) Kemnaker hingga akhir Juli, sebanyak 552 pekerja tercatat terkena PHK pada Juli. Angka tersebut masih bersifat sangat sementara karena pelaporan klaim JKP masih dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu.

Secara kumulatif, jumlah PHK selama tujuh bulan pertama 2026 mencapai 43.805 orang. Jumlah tersebut berasal dari 5.960 pekerja yang terkena PHK pada Januari, 7.890 orang pada Februari, 7.013 orang pada Maret, 8.079 orang pada April, 8.197 orang pada Mei, 6.114 orang pada Juni, dan 552 orang pada Juli.

Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah PHK tertinggi sepanjang Januari-Juli 2026, yakni 8.830 pekerja atau sekitar 20% dari total PHK nasional. Posisi berikutnya ditempati Jawa Timur dengan 4.781 pekerja, Banten sebanyak 4.767 pekerja, DKI Jakarta sebanyak 3.190 pekerja, dan Jawa Tengah mencapai 3.074 pekerja.

Di luar Pulau Jawa, jumlah PHK relatif tinggi juga terjadi di Kalimantan Selatan sebanyak 2.961 pekerja, Kalimantan Timur sebanyak 2.751 pekerja, dan Sumatera Utara mencapai 2.535 pekerja.

Data tersebut menunjukkan konsentrasi PHK masih didominasi provinsi-provinsi yang menjadi pusat kegiatan industri manufaktur, perdagangan, dan jasa. Kondisi ini berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat, konsumsi rumah tangga, serta aktivitas ekonomi di sejumlah daerah yang menjadi basis industri nasional.

Sementara itu, beberapa provinsi mencatat jumlah PHK relatif rendah, seperti Gorontalo sebanyak 40 pekerja, Maluku 45 pekerja, Sulawesi Barat 57 pekerja, Maluku Utara 61 pekerja, Nusa Tenggara Timur 82 pekerja, dan Papua 87 pekerja.

Baca Juga: PPPK Terancam di-PHK, Ini Langkah Pemerintah

Baca Juga: Ribut Soal 19 Juta Lapangan Kerja, Airlangga Klaim Pekerja Lebih Banyak dari Korban PHK

Kemnaker menjelaskan angka PHK tersebut berasal dari data pekerja yang mengajukan atau melaporkan status PHK melalui aplikasi JKP. Dalam metodologinya, pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, maupun meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan PHK sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025.

Selain itu, pekerja yang mengalami PHK masih memiliki waktu hingga enam bulan sejak tanggal pemutusan hubungan kerja untuk melaporkan statusnya dan mengajukan klaim JKP. Karena itu, data enam bulan terakhir, termasuk Juli 2026, masih berstatus sementara dan berpotensi mengalami perubahan seiring masuknya laporan baru.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri