Mahfud MD Desak Prabowo Ambil Sikap, Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pesan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Melalui tayangan di akun YouTube pribadinya pada Rabu (22/7/2026), Mahfud menilai penanganan perkara tersebut telah menyimpang dari prinsip penegakan hukum dan meminta Presiden mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus tersebut.
Menurut Mahfud, mekanisme pengalihan penyidikan dari kepolisian kepada kejaksaan tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia dan bertentangan dengan pembagian kewenangan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menilai kondisi tersebut masih dapat diperbaiki melalui ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Mahfud mengatakan terdapat sejumlah alasan yang dinilai relevan bagi KPK untuk mengambil alih perkara tersebut. Salah satunya karena muncul kecurigaan publik bahwa penanganan perkara berpotensi melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
Selain itu, ia juga menilai terdapat dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam proses penanganan perkara korupsi itu sendiri serta adanya potensi hambatan akibat campur tangan pihak yang memiliki kekuasaan.
"Alasan untuk pengambilalihan oleh KPK itu sudah cukup," ujar Mahfud.
Ia juga mengingatkan adanya nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 29 Maret 2017 oleh Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua KPK mengenai kerja sama pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Mahfud, substansi MoU tersebut telah diakomodasi dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 sehingga dapat menjadi dasar penyelesaian perkara.
Selain merujuk pada aturan perundang-undangan, Mahfud juga mengutip asas universal dalam dunia peradilan, yakni nemo judex in causa sua, yang melarang seseorang menangani perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri atau pihak yang memiliki hubungan kepentingan.
Baca Juga: Diminta Bertahan Beberapa Hari, Ini Alasan Hotman Tinggalkan Kasus Febrie Adriansyah
Ia menilai apabila perkara mantan Jampidsus ditangani oleh kejaksaan, akan muncul potensi konflik kepentingan karena Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai jaksa dan akan diperiksa oleh kolega di institusinya sendiri.
"Kalau proses penyelesaian kasus mantan Jampidsus ini ditangani oleh kejaksaan akan ada conflict of interest," katanya.
Mahfud berharap Presiden Prabowo mengambil langkah untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan proporsional melalui pengambilalihan perkara oleh KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: