Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tak Patuh Lapor SIINas, Perusahaan Industri Terancam Kehilangan Fasilitas Pemerintah

Tak Patuh Lapor SIINas, Perusahaan Industri Terancam Kehilangan Fasilitas Pemerintah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali mengingatkan perusahaan industri agar lebih disiplin dalam menyampaikan laporan berkala melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kepatuhan terhadap pelaporan data tersebut menjadi salah satu sorotan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kemenperin yang digelar pada Rabu (22/7/2026).

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan hasil evaluasi rapat menunjukkan masih banyak perusahaan yang belum rutin memperbarui data di SIINas. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lainnya, Informasi Industri, dan Informasi Lainnya Melalui Sistem Informasi Industri Nasional.

Menurut Febri, Kemenperin juga menemukan praktik pengisian data yang masih diserahkan kepada pihak ketiga atau konsultan. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kualitas dan keakuratan informasi yang diterima pemerintah.

"Kami mencatat masih banyak pelaku industri yang tidak memperbarui laporan berkala mereka di SIINas. Bahkan, kami menemukan indikasi bahwa penginputan data di lapangan masih ada yang diserahkan kepada pihak ketiga atau konsultan. Hal ini berpotensi mengurangi akurasi dan keabsahan data yang disampaikan," ujar Febri di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga: Kemenperin Buka Suara Soal Isu Penutupan PT Samwon yang Berdampak bagi 670 Pekerja

Ia menegaskan, data industri yang akurat dan mutakhir memiliki peran penting dalam penyusunan kebijakan pemerintah. Dengan data yang valid, pemerintah dapat merancang program pembinaan, perlindungan, hingga insentif yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelaku industri.

"Ibaratnya ini adalah 'help me to help you'. Kemenperin sangat membutuhkan data riil dari pelaku usaha agar kami bisa memberikan dukungan, perlindungan, serta kebijakan insentif yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri di lapangan. Tanpa data yang akurat, pembinaan industri tidak dapat berjalan optimal," katanya.

Untuk meningkatkan kepatuhan, Kemenperin akan menerapkan mekanisme stick and carrot. Perusahaan yang aktif memperbarui data akan diprioritaskan dalam memperoleh layanan dan program pembinaan. Sebaliknya, perusahaan yang mengabaikan kewajiban pelaporan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenperin Soroti Penolakan Sensus Ekonomi 2026

Selain membahas kepatuhan pelaporan SIINas, Rapim Kemenperin juga menyoroti adanya perusahaan industri yang menolak berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS).

Febri mengungkapkan, Kemenperin telah menerima daftar perusahaan yang menolak didata oleh petugas sensus. Menurutnya, sikap tersebut mencerminkan ketidakpatuhan terhadap sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

"Kemenperin telah menerima data perusahaan yang menolak pendataan sensus tersebut. Kami menilai sikap penolakan ini menunjukkan ketidakpatuhan (non-compliance) terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, serta peraturan perundang-undangan pendukung lainnya," tegasnya.

Baca Juga: Kemenperin Ungkap Lebih dari 4.000 Lulusan Vokasi Sudah Bekerja, Sebagian Tembus Pasar Global

Menindaklanjuti temuan tersebut, Menteri Perindustrian telah menginstruksikan seluruh unit pembina industri untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan yang menolak mengikuti Sensus Ekonomi 2026. Langkah itu diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban hukum sekaligus mendorong mereka memberikan data yang valid dan akurat.

"Sensus Ekonomi adalah agenda nasional yang sangat penting untuk memetakan struktur perekonomian Indonesia. Kami mengimbau seluruh pelaku industri nasional untuk bersikap terbuka dan kooperatif pada petugas sensus. Data yang Anda berikan adalah fondasi bagi kebijakan industri guna mencapai pertumbuhan industri nasional yang lebih tinggi, berkualitas dan berkelanjutan," kata Febri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Fajar Sulaiman