Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemerintah Siapkan Dua Regulasi AI, Penggunaan Teknologi Ditargetkan Melesat

Pemerintah Siapkan Dua Regulasi AI, Penggunaan Teknologi Ditargetkan Melesat Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan dua regulasi terkait kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) sebagai upaya mempercepat pengembangan ekonomi digital nasional. Regulasi tersebut berupa roadmap AI dan pedoman etika AI yang ditargetkan menjadi landasan bagi pemanfaatan teknologi AI sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan investor.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan regulasi tidak boleh hanya berfungsi sebagai instrumen kepatuhan, tetapi juga harus mampu mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital.

“Regulasi tidak hanya bersifat sebagai pendorong kepatuhan, tetapi juga harus menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi digital,” ujar Edwin dalam acara Grab Venture Velocity Batch 9 di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Menurut Edwin, pemerintah saat ini tengah menyelesaikan dua regulasi utama terkait AI yang akan menjadi fondasi pengembangan ekosistem digital nasional.

“Sebentar lagi kita punya regulasi untuk AI, ada dua, roadmap dan ethics. Kalau ini sudah ditandatangani oleh Presiden, penggunaan AI akan bergerak lebih cepat,” katanya.

Ia menjelaskan pengembangan ekonomi digital memerlukan ekosistem yang terintegrasi, mulai dari infrastruktur konektivitas digital, pusat data (data center), komputasi awan (cloud computing), keamanan siber, hingga platform dan aplikasi digital.

Menurutnya, semakin luas jangkauan konektivitas, semakin besar pula pertukaran data yang menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi digital.

“Pertukaran data adalah kunci pertumbuhan ekonomi di masa depan,” tegas Edwin.

Lebih lanjut, ia menilai regulasi harus menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor serta menciptakan ruang bagi lahirnya inovasi.

Karena itu, pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan mekanisme pasar dalam mengembangkan ekonomi digital nasional.

“Pemerintah harus menjadi enabler dan harus menjadi catalyst, terutama untuk pertumbuhan ekonomi digital,” ujarnya.

Baca Juga: Google Proyeksikan AI Dorong Ekonomi Kreatif RI hingga Rp66 Triliun per Tahun

Baca Juga: Wamenkomdigi Ungkap AI dan Blockchain Bisa Tekan Kebocoran Sistem Perdagangan Nasional

Baca Juga: Nezar Beri Peringatan! Indonesia Jangan Terlambat Masuk Rantai Pasok AI Global

Selain menyiapkan regulasi AI, Kemkomdigi juga terus memperkuat ekosistem startup nasional melalui berbagai program pengembangan talenta digital. Edwin mengajak pelaku startup memanfaatkan inisiatif yang telah disiapkan pemerintah, seperti Bali Tech Week dan perluasan pusat inovasi Garuda Spark di berbagai daerah.

Menurutnya, pengembangan talenta digital menjadi faktor penting agar Indonesia mampu memanfaatkan bonus demografi untuk menciptakan nilai tambah ekonomi.

“Jangan sampai bonus demografi menjadi bencana, bukan jadi bonus, karena kita butuh banyak sekali talenta muda yang bisa menciptakan nilai ekonomi,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri