Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kesempatan untuk Roy Suryo, Ijazah Asli Jokowi Tak Bisa Hanya Ditunjukkan Lewat Zoom

Kesempatan untuk Roy Suryo, Ijazah Asli Jokowi Tak Bisa Hanya Ditunjukkan Lewat Zoom Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Hakim Agung Ad Hoc Mahkamah Agung 2007–2022, Dwi Cahyo Suwarsono menegaskan pandangannya soal polemik  ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, jika hal tersebut menjadi alat bukti, dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan hanya melalui konferensi video dalam sidang pokok perkara tuduhan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo.

Menurut Dwi Cahyo, hukum acara pidana mengatur bahwa barang bukti harus dihadirkan secara fisik di hadapan majelis hakim agar dapat diperiksa secara langsung dalam persidangan, dalam hal ini adalah per sidang pokok perkara terkait kasus yang menjerat Roy Suryo.

Baca Juga: Di Balik Kejutan Berani Kaesang, Skenario 'Karpet Merah untuk Gibran' Tengah Disiapkan oleh Jokowi

"Tetapi barang bukti atau alat bukti, terutama ijazahnya, tidak boleh ditunjukkan melalui zoom, harus dibawa ke ruang sidang," ujar Dwi Cahyo, dikutip Selasa (28/7/2026).

Ia kembali menegaskan bahwa dokumen yang dijadikan alat bukti tidak cukup hanya ditampilkan secara daring.

"Barang bukti atau alat bukti tidak bisa ditunjukkan dengan Zoom, tapi harus dibawa ke ruang sidang," lanjutnya.

Menurut Dwi Cahyo, ketentuan tersebut berbeda dengan kehadiran seseorang dalam persidangan. Dalam kondisi tertentu, seseorang dapat mengikuti sidang secara daring apabila memperoleh izin dari majelis hakim berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi barang bukti yang harus diperiksa secara langsung oleh majelis hakim.

Dwi Cahyo sendiri menjelaskan bahwa kewenangan menghadirkan barang bukti berada di tangan penuntut umum. Karena itu, apabila ijazah telah menjadi alat bukti dalam perkara, jaksa memiliki tanggung jawab untuk memastikan dokumen tersebut dibawa ke persidangan.

"Jaksa harus berani mengambil ijazah aslinya dia sebagai barang bukti atau alat bukti," tegasnya.

Sidang Roy Suryo terkait tuduhan ijazah palsu yang dilontarkannya sendiri hingga kini belum dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal itu karena pengadilan masih menunggu seluruh rangkaian praperadilan yang diajukan para pihak selesai.

Terpisah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum dari Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat penyusunan yang cermat.

Majelis hakim kemudian memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum dan menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Baca Juga: 'Prabowo Tak Perlu Atur Siapa Diperiksa atau Ditahan dalam Kasus Febrie'

Perkara Roy Suryo sendiri merupakan berkas yang terpisah (splitsing) dari perkara Dokter Tifauzia Tyasumma atau Dokter Tifa. Dengan demikian, diterimanya eksepsi terkait tidak serta-merta menghentikan proses hukum terhadap Roy Suryo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar