Jokowi Ketar-ketir? Roy Suryo Sampai Kapanpun Tak Bisa Dihukum Sebelum Hal Ini Terbukti
Kredit Foto: Istimewa
Polemik mengenai dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Di tengah bergulirnya proses hukum terhadap sejumlah pihak, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, melontarkan pandangan yang dinilai berseberangan dengan pendekatan pidana yang saat ini ditempuh.
Menurut Refly, perkara tersebut belum seharusnya berujung pada pemidanaan sebelum ada kepastian hukum mengenai substansi utama yang diperdebatkan, yakni keaslian ijazah Jokowi. Ia menilai penyelesaian perkara semestinya lebih mengedepankan pencarian kebenaran dibanding sekadar menghukum seseorang.
Refly mempertanyakan mengapa penyelesaian kasus selalu diarahkan ke jalur pemidanaan, padahal menurutnya masih ada pendekatan lain yang bisa ditempuh.
"Jangan ditahan sampai prosesnya berakhir tapi alangkah lebih baik lagi kan, ini kan kalau pendekatan pidana, Anda kok pengennya menghukum orang semua sih?" kata Refly.
Baca Juga: Analis: Sudah Waktunya Prabowo Mengakhiri 'Bulan Madu' dengan Orang-orangnya Jokowi
Ia berpandangan, pokok persoalan yang terlebih dahulu harus dijawab adalah apakah ijazah Jokowi benar-benar asli atau justru sebaliknya. Menurutnya, kepastian mengenai hal itu menjadi fondasi sebelum perkara bergeser ke ranah pidana.
"Nah kebenaran itu adalah apakah ijazah Jokowi asli atau palsu. Kan itu harus dijawab dulu," tegas dia.
Refly juga mengutip pandangan sejumlah tokoh hukum yang menurutnya pernah menyampaikan bahwa dugaan fitnah maupun pencemaran nama baik tidak bisa diproses sebelum objek yang dipersoalkan lebih dulu dibuktikan.
"Kan sudah jelas tuh, Pak Mahfud ngomong, Pak Jimly ngomong, Susno Duadji ngomong tidak bisa ditersangkakan dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik sebelum ijazahnya dibuktikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Refly menilai apabila perkara ini tetap dibawa ke jalur pidana, maka pembuktian mengenai keaslian ijazah harus dilakukan melalui mekanisme peradilan agar memiliki kepastian hukum.
Baca Juga: Puan Maharani Siap Tersingkir? Kaesang Andalkan 'Kesaktian' Jokowi di Kandang Banteng
"Karena Anda kan imbangannya proses pidana, kecuali kalau Anda cuma omong-omong doang, kalau omong-omong ngapain kita pakai proses pengadilan," ucap Refly.
"Tapi karena Anda ingin mempidanakan seseorang, maka harus ada pembuktian bahwa ijazah itu asli atau palsu based on putusan pengadilan," lanjutnya.
Olehnya itu, Refly mendorong agar polemik yang telah berlangsung lama tersebut diselesaikan melalui forum hukum yang mampu memberikan kepastian terhadap pokok perkara.
"Sekarang, kenapa kita tidak selesaikan ini, kalau memang benar-benar jantan dalam tanda kutip, ada fora yang bisa menyelesaikan ini. Sayangnya, unfortunately," tambah Refly.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: