Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Nasib Gaji PPPK Daerah Dibahas Besok di DPR bersama Mendagri

Nasib Gaji PPPK Daerah Dibahas Besok di DPR bersama Mendagri Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan para kepala daerah se-Indonesia dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis, 30 Juli 2026.

Pertemuan ini akan memfokuskan pembahasan pada reformulasi kebijakan fiskal daerah, termasuk Transfer Keuangan Daerah (TKD) dan beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski saat ini DPR tengah berada dalam masa reses, agenda tersebut tetap dilanjutkan atas persetujuan Pimpinan DPR RI.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa salah satu agenda krusial dalam rapat ini adalah klasterisasi daerah berdasarkan tingkat kemandirian fiskal. Klaster tersebut dibagi menjadi kategori sangat urgen, urgen, hingga mandiri.

"Daerah yang masuk kategori sangat urgen dan urgen dinilai memerlukan relaksasi kebijakan TKD," ujar Rifqi di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Selain TKD, Komisi II juga akan mengkaji ulang kebijakan upah pungut, pajak, dan retribusi daerah guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini diyakini mampu menggeliatkan aktivitas ekonomi lokal yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi II turut menyoroti tingginya beban belanja pegawai di sejumlah pemerintah daerah, khususnya untuk pembayaran gaji ASN PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan hasil asesmen Komisi II, tercatat ada sekitar 39 kabupaten/kota yang diprediksi memerlukan intervensi dan dukungan pembiayaan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Model dukungannya, apakah melalui penambahan TKD atau perluasan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai sumber pembiayaan gaji PPPK daerah, akan kami formulasikan bersama dalam RDP dan RDPU," jelas legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut.

Rifqi menegaskan, seluruh rangkaian pembahasan strategis ini bertujuan untuk menjaga optimalisasi hubungan keuangan antara pusat dan daerah di tengah tantangan tekanan ekonomi global.

"Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan di daerah diharapkan tetap produktif, menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat