Mahfud MD Kritisi Pembentukan URI oleh Prabowo: Rektor Belum Ada, Kok Gubernur Duluan?
Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik tajam terhadap pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Mahfud menilai pendirian perguruan tinggi tersebut menyalahi mekanisme peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan kritiknya murni didasarkan pada aspek hukum dan tata kelola pemerintahan, bukan pertimbangan politik.
"Saya ingin menyampaikan kepada Pak Prabowo, maaf Pak, saya bukan Londo Ireng, tapi Bapak salah mendirikan URI itu," kata Mahfud.
Mahfud memaparkan bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, pendirian universitas wajib diawali studi kelayakan, penetapan program studi, penyediaan infrastruktur seperti lahan dan laboratorium, hingga persyaratan akademik sebelum pimpinan kampus ditetapkan.
Namun dalam kasus URI, Wakil Menteri Pertahanan Doni Ermawan justru dilantik sebagai pimpinan bergelar "Gubernur" saat bentuk institusi, fakultas, dan prodinya belum jelas.
"Universitas itu harus dibentuk dulu lembaganya. Fakultasnya apa, bidang ilmunya apa, lokasi kampusnya di mana, tanahnya sudah ada atau belum, laboratoriumnya bagaimana. Baru setelah itu rektor diangkat. Ini justru gubernurnya lebih dulu," tegasnya.
Selain itu, Mahfud juga mempertanyakan penggunaan nomenklatur "Gubernur" untuk memimpin universitas yang menurutnya tidak dikenal dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia.
Jabatan yang diakui undang-undang adalah rektor, sementara istilah gubernur umumnya hanya dipakai untuk akademi militer atau lembaga pelatihan khusus.
"Di dalam undang-undang pendidikan tinggi tidak ada jabatan gubernur untuk memimpin universitas. Yang ada adalah rektor. Kalau gubernur, nanti dekannya bupati, ketua jurusannya camat?" sindirnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat