Pemerintah Buka Suara usai MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai 2028
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Pemerintah akhirnya buka suara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat mulai tahun anggaran 2028. Menanggapi putusan tersebut, pemerintah menyatakan akan menghormati sekaligus mempelajari lebih lanjut isi keputusan MK sebelum menentukan langkah lanjutan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah mengetahui adanya putusan tersebut. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan sebelum melakukan pembahasan lebih mendalam.
"Terima kasih, kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan. Tapi memang, yang pertama, karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," ujar Prasetyo di dalam gerbong KA Nusantara Explorer di Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).
Meski demikian, Prasetyo menegaskan pemerintah akan menghormati setiap putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, substansi putusan tersebut akan dipelajari setelah dokumen resmi diterima.
"Dan tentu saja apapun keputusan MK tentu kita hormati nanti akan kita pelajari," katanya.
Prasetyo menambahkan pembahasan mengenai tindak lanjut putusan tersebut tidak hanya melibatkan pemerintah. Sebab, perubahan yang berkaitan dengan anggaran negara juga harus dibahas bersama DPR.
"Karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan sejumlah warga terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Ketentuan tersebut diwajibkan berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan mengatakan permohonan tersebut dikabulkan untuk sebagian.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo dalam sidang putusan, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga: MK Menilai Anggaran Pendidikan Kena MBG Berpotensi Hambat Masalah Kesejahteraan Guru
Dalam pertimbangannya, MK menilai tujuan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, tetapi juga menyasar persoalan stunting serta berbagai masalah kesehatan masyarakat. Karena itu, program tersebut dinilai lebih tepat memiliki pos anggaran tersendiri di dalam APBN.
"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," ujar hakim MK dalam pertimbangan putusan.
Dengan putusan tersebut, pemerintah memiliki waktu hingga penyusunan APBN 2028 untuk menyesuaikan skema penganggaran Program Makan Bergizi Gratis agar tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama