Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) memunculkan pertanyaan publik mengenai nasib profesi lain, terutama guru dan tenaga kesehatan. Menanggapi hal itu, Istana menegaskan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tidak hanya tertuju pada TNI dan Kemhan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan tukin merupakan bagian dari skema yang berlaku di berbagai kementerian dan lembaga. Menurutnya, ada sejumlah instansi yang mendapatkan penyesuaian setelah bertahun-tahun tidak mengalami kenaikan.
“Ya, itu sebenarnya adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja yang memang besarannya berbeda-beda,” kata Prasetyo kepada awak media saat perjalanan dari Batang menuju Jakarta menggunakan Kereta Api (KA) Nusantara Explorer, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga: Viral MBG Keciduk Diangkut Pakai Pikap Berkarat, SPPG Ngaku Terpaksa Karena...
Ia mengatakan, pemerintah menetapkan kenaikan tukin berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya karena besaran tunjangan di instansi terkait sudah lama tidak mengalami penyesuaian.
“Nah ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik. Contohnya beberapa yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan," ucapnya.
Prasetyo kemudian menegaskan bahwa perhatian pemerintah juga diarahkan kepada guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menurutnya, mereka merupakan kelompok yang layak memperoleh perhatian lebih karena menjalankan tugas di daerah dengan tantangan yang tidak ringan.
“Tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang apa tergolong cukup sulit begitu,” ungkap Prasetyo.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Melalui aturan tersebut, besaran tukin di berbagai kelas jabatan mengalami penyesuaian. Jenderal bintang empat, seperti Kepala Staf Angkatan, kini menerima tukin sebesar Rp48,61 juta per bulan, sementara jenderal bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan, memperoleh Rp44,87 juta per bulan.
Di sisi lain, prajurit pada kelas jabatan 1 menerima tukin sebesar Rp2,5 juta per bulan, sedangkan kelas jabatan 2 memperoleh Rp2,9 juta per bulan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: