Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Fasilitas Kawasan Berikat Dongkrak Ekspor Citra Borneo Tembus Rp3 Triliun pada Semester I-2026

Fasilitas Kawasan Berikat Dongkrak Ekspor Citra Borneo Tembus Rp3 Triliun pada Semester I-2026 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Kalimantan Tengah -

Fasilitas kawasan berikat yang diberikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terbukti mendorong kinerja ekspor industri hilir sawit. Salah satu penerimanya, PT Citra Borneo Utama Tbk berhasil membukukan nilai ekspor lebih dari Rp3,03 triliun sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Perusahaan yang berlokasi di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah ini bergerak di bidang pengolahan dan ekspor produk kelapa sawit beserta turunannya. 

Sejak ditetapkan sebagai kawasan berikat pada 2018, PT Citra Borneo Utama Tbk terus mengembangkan produk hilir sawit, termasuk minyak goreng bermerek Minyakita dan Hanau, sebagai bagian dari penguatan hilirisasi industri nasional. 

Bagi PT Citra Borneo Utama Tbk, fasilitas kawasan berikat memberikan dampak nyata terhadap kinerja perusahaan. Selain berhasil membukukan ekspor, fasilitas ini juga meningkatkan efisiensi biaya operasional sekitar 9,91%, serta mendukung pengembangan industri hilir sawit yang memberikan nilai tambah lebih besar bagi perekonomian nasional. 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), Muhtadi, mengatakan bahwa kawasan berikat merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah dalam mendukung industri berorientasi ekspor sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional.

"Bea Cukai berkomitmen untuk terus mendukung industri dalam negeri, termasuk industri kelapa sawit dan produk turunannya, agar dapat terus berkembang, meningkatkan nilai tambah, serta mampu melakukan ekspor dan bersaing di pasar global," kata dia di Kalimantan Tengah, dikutip Jumat (31/7/2026).

Dukungan tersebut dilakukan melalui pemberian fasilitas dan pelayanan kepabeanan yang efektif, dengan tetap mengedepankan fungsi pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Ia juga menjelaskan, bahwa kawasan berikat merupakan fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah untuk mendukung kegiatan industri berorientasi ekspor melalui berbagai kemudahan fiskal dan prosedural.

Fasilitas tersebut meliputi penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor, yang dipadukan dengan kemudahan arus barang dan penyederhanaan perizinan.

Baca Juga: Bikin Biaya Membengkak, Bea Cukai Ungkap Biang Kerok Kendala Ekspor Sawit!

Baca Juga: Ekspor Sawit dari Pangkalan Bun Sumbang Bea Keluar Rp882 Miliar hingga Juli 2026

Melalui fasilitas ini, Bea Cukai menjalankan peran sebagai trade facilitator dan industrial assistance, sekaligus memastikan pemanfaatannya dilakukan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dukungan Bea Cukai juga diwujudkan melalui pelayanan dan pengawasan terhadap setiap kegiatan ekspor. Bea Cukai Pangkalan Bun memastikan seluruh proses ekspor berjalan sesuai ketentuan kepabeanan, mulai dari pemenuhan kewajiban pabean hingga pengawasan terhadap barang yang akan diekspor. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra