Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bukan Hanya TNI, Pemerintah Juga Naikkan Tukin Guru di Daerah 3T

Bukan Hanya TNI, Pemerintah Juga Naikkan Tukin Guru di Daerah 3T Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menegaskan kebijakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) tidak hanya diberikan kepada prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan. Guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) juga masuk dalam kelompok yang memperoleh penyesuaian tunjangan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah mempertimbangkan bahwa sejumlah instansi tidak memperoleh penyesuaian besaran tunjangan kinerja selama beberapa tahun terakhir.

"Di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja, yang memang besarannya berbeda-beda. Ada beberapa yang kemudian, oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik. Contohnya beberapa, yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T," kata Prasetyo di gerbong KA Nusantara Explorer dalam perjalanan dari Batang menuju Jakarta, Kamis (30/7/2026) dikutip dari ANTARA.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tukin tidak hanya menyasar sektor pertahanan, tetapi juga tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah dengan tingkat kesulitan tinggi.

Prasetyo mengatakan pemerintah memberikan perhatian terhadap kesejahteraan para abdi negara yang mengabdikan diri di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

"Kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI, pegawai di lingkungan TNI, serta pegawai Kementerian Pertahanan melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut diterbitkan setelah tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI tidak mengalami penyesuaian sejak 2018.

Baca Juga: Ancaman El Nino Godzilla, Guru Besar IPB Peringatkan Risiko Karhutla Indonesia Sangat Tinggi

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan selama periode tersebut tugas dan tanggung jawab Kemenhan dan TNI terus meningkat, mulai dari menjaga kedaulatan negara hingga mendukung berbagai program strategis pemerintah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: