Pertamina Bekali 50 UMKM dengan Sertifikasi Halal untuk Perluas Pasar
Kredit Foto: Pertamina
PT Pertamina (Persero) memfasilitasi sertifikasi halal bagi 50 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaannya sebagai upaya membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku paling lambat pada Oktober 2026 sekaligus meningkatkan daya saing produk.
Program tersebut mencakup UMKM dari berbagai sektor, seperti makanan dan minuman, fesyen, kerajinan, produk perawatan tubuh, hingga kecantikan. Selain membantu pemenuhan aspek legalitas, sertifikasi halal juga diharapkan dapat memperluas akses pasar bagi pelaku usaha.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Muhammad Baron mengatakan, fasilitasi sertifikasi halal merupakan bagian dari program pembinaan berkelanjutan perusahaan terhadap UMKM binaan.
“Pertamina mendorong UMKM binaan agar tidak hanya memiliki produk yang berkualitas, tetapi juga didukung legalitas dan sertifikasi yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen. Fasilitasi sertifikasi halal ini diharapkan memberikan nilai tambah bagi produk sekaligus membuka peluang pasar yang lebih lebar,” ujar Baron dalam keterangan resmi, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, pembinaan yang diberikan Pertamina tidak berhenti pada proses sertifikasi. Perusahaan juga menyediakan pelatihan, pendampingan, peningkatan kualitas produk, serta dukungan pengembangan pemasaran sesuai kebutuhan dan tahapan perkembangan usaha.
“Kami berharap UMKM binaan dapat memanfaatkan sertifikasi halal sebagai modal untuk terus berinovasi, menjaga kualitas produk, dan memperluas jaringan pemasaran. Pertamina akan terus hadir sebagai mitra yang mendukung UMKM agar semakin siap tumbuh dan bersaing,” katanya.
Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan UMKM menghadapi penerapan kewajiban sertifikasi halal yang ditetapkan pemerintah. Sesuai kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kelompok produk, termasuk makanan, minuman, kosmetik, dan produk hasil sembelihan, berlaku paling lambat pada Oktober 2026.
Baca Juga: Pertamina Genjot Kapabilitas SDM Demi Transformasi Bisnis Berkelanjutan
Baca Juga: Pertamina Hulu Energi Jaga Produksi dan Perkuat Cadangan Migas pada Semester I 2026
Baca Juga: Mimpi Juara Dunia Dimulai dari Pertamina Mandalika Racing Series, Ini Bukti Nyatanya
Salah satu pelaku UMKM binaan Pertamina, pemilik MiniesQ, Minie Sudjarwo, menilai sertifikasi halal dapat meningkatkan daya saing produknya di pasar.
“Sertifikasi halal menjadi nilai tambah bagi produk kami. Kami jadi lebih percaya diri menawarkan produk ke pasar yang lebih luas dan membuka peluang bekerja sama dengan toko modern maupun mitra usaha lainnya. Dukungan Pertamina menjadi penyemangat bagi kami untuk terus mengembangkan usaha,” ujarnya.
Melalui program pembinaan tersebut, Pertamina berharap semakin banyak UMKM binaan yang mampu meningkatkan skala usaha, memperluas pasar, serta menciptakan nilai tambah bagi perekonomian. Perseroan menyatakan akan terus menjalankan program pengembangan UMKM melalui peningkatan kapasitas, pemenuhan legalitas dan sertifikasi, serta perluasan akses pasar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: