Prabowo Teken Perpres Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Kini Tinggal Tunggu PMK
Kredit Foto: Azka Elfriza
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar penyaluran tambahan anggaran sebesar Rp20 triliun bagi BPJS Kesehatan telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Namun, pencairan dana tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Sudah ditandatangani Presiden," ujar Pujo saat ditemui usai acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Nota Kesepahaman (MoU) Program JKN di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Meski landasan hukum di tingkat Perpres telah rampung, Pujo mengatakan dana tambahan tersebut belum dapat dicairkan dalam waktu dekat karena masih menunggu regulasi teknis dari Kementerian Keuangan.
"Kita nunggu Pak Menteri Keuangan mengeluarkan Permenkeu, baru itu bisa mengalir. Kita tunggu, sabar ya," katanya.
Tambahan anggaran tersebut sebelumnya dipastikan pemerintah untuk memperkuat pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah menyiapkan tambahan anggaran Rp20 triliun bagi BPJS Kesehatan. Menurutnya, dana tersebut sebenarnya telah diputuskan sejak tahun lalu dan hanya menunggu penyelesaian regulasi.
"Kan BPJS Kesehatan kita tambah Rp10 triliun, sehingga yang Rp10 triliun sudah ada di kementeriannya, bisa dipakai. Sehingga totalnya ada tambahan Rp20 triliun, itu sebenarnya sudah diputuskan tahun lalu," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Juli 2026 di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ia menegaskan anggaran telah tersedia sehingga proses pencairan hanya bergantung pada penyelesaian aspek administratif melalui penerbitan regulasi turunan.
"Anggarannya sudah ada, masih menunggu Perpres, begitu Perpres keluar itu langsung bisa dipakai. Harusnya sudah enggak lama lagi, karena diskusinya sudah cukup matang," ujarnya.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Pengurus Kopdes Merah Putih Dipotong dari Gaji, Bukan Ditanggung APBN
Baca Juga: Ada 54 Juta Masyarakat Belum Terlindungi, BPJS Kesehatan Gandeng Kemensos Hingga BPS
Dengan telah ditandatanganinya Perpres oleh Presiden, tahapan selanjutnya adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar pelaksanaan pencairan anggaran kepada BPJS Kesehatan.
Tambahan dana tersebut diharapkan memperkuat likuiditas BPJS Kesehatan dalam menjalankan Program JKN, yang saat ini melayani ratusan juta peserta di seluruh Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri