Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BPJS Kesehatan Bongkar Biang Kerok Defisit, Ternyata Gegara 54 Juta Peserta Tak Aktif

BPJS Kesehatan Bongkar Biang Kerok Defisit, Ternyata Gegara 54 Juta Peserta Tak Aktif Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

BPJS Kesehatan mengungkapkan sekitar 54 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih berstatus tidak aktif. Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab utama defisit iuran program JKN yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun per bulan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan, meski cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 285 juta jiwa atau sekitar 98,6% dari total penduduk Indonesia, masih banyak peserta yang tidak rutin membayar iuran sehingga mengganggu keseimbangan keuangan program.

"Peserta saat ini sudah 285 juta jiwa atau sekitar 98,6%, tetapi masih ada yang tidak aktif sebesar 54 juta jiwa," kata Pujo dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Nota Kesepahaman (MoU) Program JKN di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Pujo menegaskan, kelompok peserta yang tidak aktif tersebut menjadi salah satu faktor yang memicu defisit penerimaan iuran BPJS Kesehatan.

"Kemudian, kami ingin meyakinkan bahwa defisit itu salah satunya berasal dari 54 juta jiwa tersebut," ujarnya.

Menurut Pujo, kebutuhan pembiayaan layanan kesehatan terus meningkat. Setiap hari BPJS Kesehatan membayar sekitar dua juta transaksi pelayanan kesehatan dengan nilai klaim mencapai Rp500 miliar per hari atau sekitar Rp16 triliun per bulan.

Sementara itu, penerimaan iuran BPJS Kesehatan hanya berada di kisaran Rp14 triliun per bulan, sehingga masih terdapat selisih sekitar Rp2 triliun setiap bulan.

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan jumlah peserta aktif sekaligus memperkuat kepatuhan pembayaran iuran.

Baca Juga: Prabowo Teken Perpres Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Kini Tinggal Tunggu PMK

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Pengurus Kopdes Merah Putih Dipotong dari Gaji, Bukan Ditanggung APBN

Baca Juga: Ada 54 Juta Masyarakat Belum Terlindungi, BPJS Kesehatan Gandeng Kemensos Hingga BPS

Salah satu opsi yang tengah didorong adalah mengintegrasikan status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dengan berbagai layanan publik.

Pujo menyebut kepesertaan aktif JKN dapat menjadi persyaratan dalam sejumlah layanan administrasi, seperti pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), keberangkatan haji dan umrah, pendaftaran perguruan tinggi, hingga pengurusan paspor.

"Kami ingin melekatkan kepada beberapa layanan publik, untuk keanggotaan BPJS ini seperti pengurusan SKCK, keberangkatan haji dan umrah, masuk kuliah BPJS harus aktif, pengurusan paspor, dan kalau perlu membeli tiket pesawat, BPJS Kesehatan harus aktif," kata Pujo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri