Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menkomdigi Tegaskan Ruang Publik Tak Bisa Dijadikan Alasan Seenaknya Merekam Tanpa Izin

Menkomdigi Tegaskan Ruang Publik Tak Bisa Dijadikan Alasan Seenaknya Merekam Tanpa Izin Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa perekaman video tanpa persetujuan pihak yang direkam merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sekaligus melanggar etika.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya menanggapi polemik kreator konten Ebem Martono yang merekam usher dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 menggunakan kacamata pintar tanpa persetujuan pihak terkait.

"Perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika," kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin.

Meutya menegaskan bahwa wajah dan citra diri seseorang termasuk data pribadi yang bersifat biometrik sebagaimana diatur dalam UU PDP. Karena itu, setiap bentuk perekaman wajah tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, dalih bahwa perekaman dilakukan di ruang publik tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengambil gambar seseorang tanpa persetujuan.

"Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang olahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan berlakukan ini sebagai hal yang sama," ujar Meutya.

Ia menambahkan, pemerintah akan memperlakukan kasus perekaman tanpa izin sebagai persoalan serius, terutama dalam upaya melindungi perempuan dan anak-anak.

"Dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan ya, tapi khususnya perempuan dan anak-anak. Kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita setop," katanya.

Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial Threads menyoroti tindakan Ebem Martono yang merekam sejumlah usher di GIIAS 2026 tanpa persetujuan. Sejumlah usher yang terekam dilaporkan meminta agar konten tersebut dihapus.

Namun, menurut informasi yang beredar, permintaan tersebut justru direspons dengan ancaman pemerasan berupa tuntutan penggantian biaya produksi konten yang sebelumnya tidak pernah disetujui oleh pihak usher.

Peristiwa itu memicu reaksi luas dari warganet yang mengecam tindakan perekaman tanpa izin dan mendukung para usher untuk menempuh jalur hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat