Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Ketok Palu, Pegadaian Resmi Jadi Persero

OJK Ketok Palu, Pegadaian Resmi Jadi Persero Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggunaan izin usaha di bidang perusahaan pergadaian sehubungan dengan perubahan nama PT Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Indra Salfian mengatakan bahwa persetujuan tersebut berlaku efektif sejak keputusan diterbitkan oleh regulator.

"Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya telah memberikan penggunaan izin usaha di bidang perusahaan pergadaian sehubungan perubahan nama PT Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian," ujarnya dalam pengumuman resmi, Selasa (4/8/2026).

Seiring pemberian persetujuan tersebut, OJK juga mengingatkan Persero PT Pegadaian agar tetap menjalankan kegiatan usaha sesuai prinsip kehati-hatian dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

"Dengan diberikannya penggunaan izin usaha perusahaan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri