Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Resmi Bentuk Satgas BMKS, Bursa Mineral Segera Meluncur

OJK Resmi Bentuk Satgas BMKS, Bursa Mineral Segera Meluncur Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mempersiapkan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus di lingkungan OJK.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Beleid tersebut mengatur bahwa kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis akan mulai diatur dan diawasi secara resmi terhitung 1 Januari 2027.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan Satgas BMKS dibentuk untuk menyiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis sebelum operasionalnya berjalan.

"Di sisi kebijakan, dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka menindaklanjuti amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, kami telah membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis atau kami meningkatkannya dengan Satgas BMKS di lingkungan OJK," ujar Friderica dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026, Selasa (4/8/2026).

Menurut Friderica, Satgas BMKS akan bertugas mempersiapkan regulasi, mekanisme pengawasan, hingga infrastruktur pendukung yang diperlukan agar bursa dapat beroperasi sesuai ketentuan.

"Pembentukan Satgas BMKS ini ditujukan untuk mempersiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan sektor BMKS oleh OJK termasuk infrastruktur pendukungnya," katanya.

Baca Juga: OJK Siapkan 5 Jurus Baru Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Gejolak Global

Baca Juga: OJK Kebut Persiapan Bursa Mineral, Siap Beroperasi Awal 2027

Selain membentuk Satgas BMKS, OJK juga memperkuat koordinasi lintas lembaga dengan menjalin kerja sama bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang mencakup penguatan harmonisasi kebijakan, pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

"Selain itu, OJK bersama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk mendukung sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi terkait penguatan harmonisasi kebijakan, pertukaran dan pemanfaatan data informasi serta peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM," ujar Friderica.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri