Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang ditargetkan dapat beroperasi pada 1 Januari 2027. Kehadiran bursa baru itu menjadi mandat tambahan bagi OJK dan diharapkan membuka peluang investasi baru di sektor mineral Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pembentukan Bursa Mineral menjadi salah satu tugas baru yang diemban OJK.
Nantinya, OJK akan bertanggung jawab mengawasi penyelenggaraan dan aktivitas transaksi di bursa tersebut.
"Insya Allah pada 1 Januari 2027 bursa ini sudah harus beroperasi. Untuk detailnya nanti bisa ditanyakan kepada Pak Misbakhun (Komisi XI DPR)," ujar Friderica saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Wanita yang akrab disapa Kiki ini menyebut, keberadaan Bursa Mineral diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional, tetapi juga menghadirkan alternatif instrumen investasi bagi pelaku pasar.
Untuk mendukung operasionalnya, OJK akan membentuk jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas. Proses pemilihannya akan dilakukan melalui panitia seleksi (Pansel) yang dibentuk Komisi XI DPR RI.
"Mudah-mudahan Pansel segera terbentuk sehingga kepala eksekutif bisa segera terpilih. Masih banyak yang harus dipersiapkan, mulai dari infrastruktur hingga penyusunan regulasi, termasuk Peraturan OJK (POJK)," kata Kiki.
Kiki menambahkan, pembentukan Bursa Mineral melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Dari sisi pemerintah dan regulator, proyek ini akan dikoordinasikan bersama Bank Indonesia (BI), Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bappebti, Kementerian Keuangan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sedangkan dari sisi ekosistem perdagangan, sejumlah lembaga yang akan terlibat antara lain Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX), Jakarta Futures Exchange (JFX), ICDX Logistik Berikat (ILB), Kliring Berjangka Indonesia (KBI), dan Indonesia Clearing House (ICH).
Baca Juga: OJK: Satgas Pasti Berhasil Kembalikan Rp196,9 Miliar Dana Korban Penipuan
Baca Juga: BEI Gandeng Bursa Hong Kong (HKEX), Pilihan Investasi Kian Beragam
Selain itu, pemerintah juga menggandeng Danantara Indonesia beserta anak usahanya, Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), serta Badan Industri Mineral (BIM) sebagai mitra strategis dalam pengembangan Bursa Mineral tersebut.
"Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem perdagangan mineral nasional sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi transaksi komoditas strategis di Indonesia," pungkas Kiki.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: