Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan sesuai kebijakan pemerintah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Berdasarkan hasil telaah hukum yang dilakukan BGN, putusan tersebut tidak membatalkan maupun menghentikan pelaksanaan Program MBG, melainkan hanya mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran yang akan diterapkan secara bertahap oleh pemerintah.
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar, menegaskan bahwa BGN sebagai lembaga operasional akan menjalankan seluruh kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," ujar Mas Dar.
Menurut Sudaryono, substansi putusan MK tidak mengubah legalitas maupun keberadaan Program MBG. Putusan tersebut hanya memberikan batasan terkait mekanisme penganggaran, khususnya mengenai penghitungan anggaran Program MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan.
Dengan demikian, pelaksanaan program tetap berlanjut dan pemerintah diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk melakukan penyesuaian kebijakan anggaran.
Hasil telaah hukum BGN menyimpulkan bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional. Artinya, yang mengalami perubahan hanyalah norma mengenai penganggaran Program MBG, bukan keberadaan maupun dasar hukum program tersebut.
Selain itu, putusan MK yang bersifat final dan mengikat akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan serta desain penganggaran Program MBG pada masa mendatang.
Mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028, anggaran Program MBG yang tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Meski demikian, BGN menegaskan perubahan mekanisme penganggaran tersebut tidak akan memengaruhi keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program strategis pemerintah.
"Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," kata Mas Dar.
Dari sisi kelembagaan, putusan tersebut juga tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara Program MBG.
BGN tetap menjalankan mandat untuk memastikan program terlaksana secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
BGN menyatakan akan terus mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan dan memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan secara optimal sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: