Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bursa Mineral Bakal Diawasi OJK, Prabowo Bakal Tunjukkan Kepala Pengawas

Bursa Mineral Bakal Diawasi OJK, Prabowo Bakal Tunjukkan Kepala Pengawas Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersiapkan operasional pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi juga mengatakan bahwa dalam skema tersebut,  OJK juga akan memiliki Anggota Dewan Komisioner (ADK) khusus yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

"Disitu disebut bahwa kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis diatur dan diawasi oleh OJK terhitung sejak nantinya 1 Januari 2027, dimana nanti juga akan ada ADK Khusus yang akan menjadi Kepala Eksekutif yang bertugas untuk melakukan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis," ujar Friderica dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2026, Selasa (4/8/2026). 

Untuk mendukung implementasi tersebut, OJK telah membentuk Satuan Tugas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS) yang bertugas menyiapkan seluruh kebutuhan pengawasan, mulai dari struktur organisasi, sumber daya manusia (SDM), proses bisnis, kerangka pengaturan, anggaran, teknologi informasi, hingga sarana pendukung lainnya.

"Di internal OJK saat ini telah dibentuk Satgas BMKS atau Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Ini tujuannya untuk mempersiapkan kerangka pengaturan dan juga pengawasan sektor BMKS," kata Friderica.

OJK menjelaskan bahwa penyusunan perangkat kelembagaan masih terus dilakukan bersama berbagai pihak. Selanjutnya, OJK akan terus menyampaikan perkembangannya kepada publik setelah prosesnya memasuki tahap yang memungkinkan untuk diumumkan.

Terkait kandidat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Friderica menegaskan mekanisme pengisiannya akan mengikuti ketentuan dalam undang-undang.

"Kalau kita melihat di undang-undang yang ada, nanti DPR yang akan memilih calon yang disampaikan oleh Bapak Presiden," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri