Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Roy Suryo Perlu Tahu, Seperti 'Surat Nikah' UGM Jelaskan Polemik Gelar Pembimbing Skripsi Jokowi

Roy Suryo Perlu Tahu, Seperti 'Surat Nikah' UGM Jelaskan Polemik Gelar Pembimbing Skripsi Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik mengenai dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak hanya menyentuh persoalan fisik ijazah dan skripsi. Perdebatan juga merembet pada penggunaan gelar Profesor (Prof.) oleh salah satu dosen pembimbingnya, Ahmad Sumitro.

Sorotan muncul karena terdapat dokumen sejarah yang mencantumkan gelar Profesor pada nama Ahmad Sumitro, sementara pada saat itu yang bersangkutan disebut belum menjalani prosesi pengukuhan sebagai guru besar.

Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai legitimasi penggunaan gelar profesor dalam dokumen akademik pada masa tersebut. Penggunaan gelar sebelum prosesi pengukuhan bahkan menjadi salah satu bagian yang ikut dipersoalkan dalam polemik seputar riwayat akademik Jokowi.

Namun, Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan penjelasan bahwa penggunaan gelar profesor tidak harus menunggu prosesi pengukuhan. Dalam klarifikasi yang ditayangkan melalui akun YouTube UGM pada 22 Agustus 2025, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Dr. Wening Udasmoro, mengatakan dasar penggunaan gelar tersebut adalah Surat Keputusan (SK) guru besar yang telah diterima.

Menurut Wening, seseorang yang telah menerima SK guru besar sudah berhak menggunakan gelar profesor. Dengan demikian, prosesi pengukuhan bukan menjadi dasar utama penggunaan gelar tersebut.

"Dan seseorang yang sudah menerima SK guru besar itu berhak untuk menggunakan setelah SK itu turun. Jadi dasarnya itu bukan pengukuhan guru besarnya tetapi adalah SK-nya," kata Wening.

Wening kemudian memberikan perumpamaan untuk menjelaskan perbedaan antara keputusan administratif dan prosesi pengukuhan. Ia menganalogikan SK guru besar dengan surat nikah, sedangkan prosesi pengukuhan dianalogikan sebagai pesta atau resepsi.

"Ya, seperti orang kalau menikah itu adalah surat nikahnya, bukan pestanya, bukan resepsinya gitu," ujarnya.

Dalam penjelasan tersebut, Wening juga menempatkan pidato pengukuhan sebagai bagian yang bersifat seremonial. Menurut dia, pengukuhan guru besar di UGM tidak menjadi penentu seseorang mulai berhak menggunakan gelar profesor.

"Kalau di Universitas Gajah Mada itu pengukuan itu seperti pestanya ya seperti dikepiakke gitu kalau dalam bahasa Jawa," kata Wening.

Penjelasan ini menjadi bagian penting dalam melihat dokumen yang mencantumkan gelar Profesor pada nama Ahmad Sumitro. Jika dasar penggunaan gelar adalah SK guru besar, maka pencantuman gelar sebelum prosesi pengukuhan tidak serta-merta dianggap sebagai kejanggalan oleh UGM.

UGM juga menyebut penggunaan gelar profesor sebelum prosesi pengukuhan bukan sesuatu yang sepenuhnya tidak lazim pada masa lalu.

Wening mengatakan terdapat guru besar yang baru menjalani prosesi pengukuhan setelah waktu yang cukup lama. Karena itu, menurut penjelasan UGM, keberadaan gelar profesor pada dokumen sebelum pengukuhan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya persoalan dalam dokumen tersebut.

"Dan bahkan pada waktu itu ada juga guru besar itu yang sampai bertahun-tahun baru pengukuan," ungkap Wening.

Baca Juga: Tak Hanya Roy Suryo, UGM Ternyata juga Periksa Tinta dan Kertas Dokumen Akademik Jokowi

Penjelasan tersebut sekaligus menjadi respons UGM terhadap pertanyaan mengenai penggunaan gelar profesor oleh dosen pembimbing Jokowi. Kampus menempatkan SK sebagai dasar legitimasi penggunaan gelar, sementara pengukuhan dipandang sebagai prosesi seremonial.

Di sisi lain, persoalan tersebut tetap menjadi bagian dari kontroversi yang mengiringi polemik dokumen akademik Jokowi. Perbedaan cara pandang mengenai kapan gelar profesor dapat digunakan membuat dokumen-dokumen akademik dari masa tersebut kembali mendapat sorotan.

Dengan penjelasan UGM, persoalan penggunaan gelar Profesor pada nama Ahmad Sumitro ditempatkan dalam konteks tata kelola akademik yang berlaku pada masa itu. Namun, perdebatan mengenai dokumen sejarah tersebut menunjukkan bahwa aspek administratif dan prosesi akademik masih menjadi bagian yang diperbincangkan dalam polemik panjang mengenai riwayat akademik Jokowi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat