Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Member Minta Herbalife Jalankan Amar Putusan MA secara Sukarela

Member Minta Herbalife Jalankan Amar Putusan MA secara Sukarela Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Herbalife Indonesia dalam perkara sengketa keanggotaan yang melibatkan salah satu mantan member-nya, Netty.

Putusan tersebut memperkuat kemenangan Netty atas perusahaan tersebut sejak tingkat pertama hingga tingkat kasasi.

Dalam perkara yang teregister dengan nomor 1732 K/PDT/2025, MA menyatakan menolak permohonan kasasi PT Herbalife dan membenarkan seluruh pertimbangan hukum pada tingkat sebelumnya. Netty sebelumnya telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (No. 694/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL) dan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (No. 1117/PDT/2024/PT DKI).

Shannon Spencer, S.H., M.H., kuasa hukum Netty dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, menyampaikan bahwa seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh pihak PT Herbalife sejak awal tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Selama persidangan, tuduhan dan pembatalan membership dari PT Herbalife ini tidak berdasar, sewenang-wenang, dan mereka tidak bisa menunjukkan bukti tersebut selama persidangan. Putusan kasasi ini menjadi kabar baik bagi klien kami,” ungkap Shannon kepada wartawan,

Perkara ini bermula ketika Nety, seorang member resmi PT Herbalife Indonesia, mendapati bahwa keanggotaannya dibatalkan secara sepihak oleh perusahaan.

Dalam surat pemberitahuan yang diterima, PT Herbalife Indonesia menyebut adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nety di toko obat 88 Jakarta.

Pihak Herbalife mengklaim menemukan produk Herbalife dengan ID membership milik Nety berdasarkan tiga order:

  • Order DA05215540 (12 Januari 2022)
  • Order DA05388427 (21 Januari 2022)
  • Order DA05469334 (16 Februari 2022)

Atas tuduhan tersebut, Nety langsung melakukan sanggahan dengan melampirkan formulir deklarasi dan bukti transaksi konsumen sejak November 2021 hingga Februari 2022. Dalam dokumen tersebut, dijelaskan bahwa semua pembelian dilakukan oleh pelanggan pribadi dan tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak lain.

Namun, tanpa klarifikasi lebih lanjut, keanggotaan Nety tetap dibatalkan oleh perusahaan.

"Hal ini lah yang menjadi dasar gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga akhirnya dimenangkan di semua tingkat peradilan," kata kata salah satu kuasa hukum Netty, May Cendy Aninditya SH.

Ia menambahkan putusan MA ini bersifat inkracht dan mengikat, sekaligus memerintahkan PT Herbalife Indonesia untuk membayar ganti rugi sebesar Rp450 juta kepada Netty.

Kuasa hukum Netty juga menyatakan telah menyiapkan langkah eksekusi putusan apabila pihak PT Herbalife tidak segera menjalankan amar keputusan secara sukarela.

"Kita akan segera ajukan eksekusi," kata salah satu kuasa hukum Netty, May Cendy Aninditya SH.

Perkara ini, kata May, menjadi salah satu preseden penting bagi perlindungan konsumen terhadap korporasi multinasional yang menjalankan sistem keanggotaan di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: