Update Misteri Karumga Febrie Adriansyah: Makam Sutrimo Akan Segera Dibongkar Polisi
Kredit Foto: Istimewa
Misteri Kepala Rumah Tangga (Karumga) Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo akan segera memasuki tahap pemeriksaan penting. Polda Metro Jaya menjadwalkan pembongkaran makam atau ekshumasi terhadap jenazahnya di Banyumas, Rabu, 12 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan ekshumasi diperlukan untuk membantu penyidik mendapatkan kesimpulan medis mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Baca Juga: PSI: Jokowi Punya Satu Mantra, Sudah Menempel di Banyak Kepala Warga Indonesia
“Insya Allah besok lusa, kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas. Mudah-mudahan nanti dari hasil ekshumasi kita bisa menemukan dan kita bisa menyimpulkan apa yang menjadi penyebab dari kematian yang bersangkutan,” ujar Iman, dikutip Selasa (11/8/2026).
Ekshumasi dilakukan setelah kasus kematian sosok itu dilimpahkan dari Polresta Banyumas kepada Polda Metro Jaya. Polisi berharap pemeriksaan terhadap jenazah dapat memberikan petunjuk mengenai penyebab kematian Sutrimo.
Langkah tersebut menjadi penting karena penyidik kini menangani perkara dengan dugaan tindak pidana pembunuhan. Bahkan, pasal pembunuhan berencana juga tercantum dalam laporan polisi yang dibuat pihak keluarga.
Meski demikian, penerapan pasal tersebut masih berada dalam konteks penyidikan. Belum ada kesimpulan akhir bahwa sosok itu benar-benar menjadi korban pembunuhan berencana. Polisi masih harus menguji dugaan tersebut melalui bukti dan hasil pemeriksaan.
Ekshumasi akan menjadi salah satu kunci dalam proses tersebut. Dengan memeriksa kembali jenazah, tim forensik diharapkan dapat menemukan tanda-tanda yang dapat membantu menjelaskan penyebab kematian.
Keluarga Sutrimo sebelumnya telah menyatakan kesediaannya untuk mendukung langkah penyidik. Mereka akan kooperatif apabila polisi membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah, termasuk ekshumasi maupun otopsi.
Sikap tersebut diambil karena keluarga menginginkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap Sutrimo.
Sebelumnya, keluarga membuat laporan terkait kematian Sutrimo, Sabtu, 8 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/79/Vll/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Kakak Tiri Sutrimo, Tukim mengatakan pihak keluarga sempat melihat jenazah ketika tiba di rumah. Menurut keterangannya, pada saat itu keluarga tidak menemukan kondisi yang dianggap mencurigakan.
Namun, informasi tersebut kini akan diuji lebih lanjut melalui proses penyidikan dan pemeriksaan forensik. Polisi perlu memastikan apakah terdapat tanda-tanda kekerasan atau faktor lain yang dapat menjelaskan penyebab kematian Sutrimo.
Selain kondisi jenazah, keluarga juga menyampaikan sejumlah barang dan dokumen yang telah mereka terima. Di antaranya kartu tanda pengenal, uang santunan sebesar Rp20 juta, serta beberapa surat keterangan dari rumah sakit.
Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Buru Motor Knalpot Brong: Ganti di Tempat, Baru Boleh Pulang
Sementara itu, satu benda yang disebut belum diterima keluarga adalah ponsel milik Sutrimo. Keberadaan dan isi ponsel tersebut berpotensi menjadi bagian dari informasi yang perlu ditelusuri penyidik jika berkaitan dengan rangkaian peristiwa sebelum kematian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar