Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Buru Motor Knalpot Brong: Ganti di Tempat, Baru Boleh Pulang

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Buru Motor Knalpot Brong: Ganti di Tempat, Baru Boleh Pulang Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyiapkan pendekatan baru untuk menertibkan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Tidak sekadar melakukan razia dan penindakan, ia berencana menyediakan knalpot standar sehingga kendaraan dapat langsung diperbaiki di lokasi penertiban.

Skema yang ditawarkannya cukup sederhana: knalpot brong dilepas, diganti dengan knalpot standar dan pengendara baru diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah kendaraannya kembali sesuai ketentuan.

Baca Juga: UGM Klaim Tak Punya Kewajiban Jawab Keaslian Ijazah Jokowi: Yang Meragukan, Dialah Harus Membuktikan

"Kedepan Pemprov Jabar akan menyiapkan kenalpot standar sebagai pengganti. Nanti saya titipkan ke satuan lalu lintas, disimpan di pos polisi. Knalpot langsung ganti di tempat, baru boleh pulang," jelas Dedi, dikutip Senin (10/8/2026).

Dedi menegaskan bahwa penggunaan knalpot dengan suara bising tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan kendaraan, tetapi juga menyangkut kenyamanan masyarakat di ruang publik.

Namun, rencana menyediakan knalpot pengganti tersebut tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh kendaraan yang terkena razia. Dedi memberikan batasan bahwa bantuan ditujukan untuk pemilik sepeda motor sederhana yang memang tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membeli knalpot standar sendiri.

Harga knalpot standar yang disebut-sebut sang gubernur sendiri dapat mencapai sekitar Rp400.000. Bagi sebagian pemilik kendaraan, biaya tersebut dianggap cukup besar sehingga pemerintah akan menyediakan solusi bagi kelompok yang membutuhkan.

Dengan skema tersebut, pengendara tidak harus membawa kendaraannya ke bengkel setelah terkena penertiban. Penggantian akan dilakukan langsung di pos polisi yang telah disiapkan, sehingga kendaraan dapat kembali digunakan dalam kondisi sesuai standar.

Dedi mengatakan kebijakan itu sejalan dengan kebiasaannya melakukan penertiban kendaraan dengan knalpot brong. Ia mengaku telah melakukan langkah serupa sejak masih menjadi anggota dewan di Indonesia.

Penertiban knalpot menjadi salah satu bagian dari agenda yang lebih besar untuk menjaga keamanan jalan di Jawa Barat. Dedi menilai ruang jalan harus terbebas dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Adapun Polda Jabar diketahui telah melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan dan peredaran barang terlarang.

Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Rismanto menyebut sepanjang Juni hingga Agustus 2026 terdapat 352 kasus kejahatan jalanan yang berhasil diungkap dengan 413 pelaku ditangkap. Polisi juga mengamankan 1.016 sepeda motor dan 12 mobil dari kasus pencurian kendaraan bermotor.

Untuk kasus narkotika dan barang terlarang lainnya, polisi menyita 1.718,43 gram sabu, 2.917 gram ganja, 612 butir ekstasi, 618,86 gram tembakau sintetis, 822 butir psikotropika, serta sekitar 2,72 juta butir obat keras tertentu, termasuk tramadol. Sebanyak 25.000 botol minuman keras berbagai merek juga diamankan.

Baca Juga: Denny Indrayana: Sayembara Temukan Ijazah Gibran Tadinya Akan Berhadiah Rp1 Miliar, Bukan Rp100 Juta

Khusus obat keras tertentu, polisi  telah melakukan penegakan hukum terhadap 115 kasus dengan 128 tersangka. Dari penindakan narkotika dan obat keras tertentu tersebut, polisi menyatakan berhasil menyelamatkan sekitar 3,1 juta jiwa dengan nilai barang bukti lebih dari Rp20 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar