Video 4 Orang di Mobil Tabrak Aiptu Asep Beredar, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
Kredit Foto: WE
Kasus tabrak lari yang menewaskan anggota Polrestabes Bandung Aiptu Asep Suhara memasuki babak baru setelah polisi mengungkap fakta mengenai orang-orang yang berada di dalam mobil saat kecelakaan terjadi.
Polisi memastikan mobil yang menabrak Aiptu Asep dikemudikan mahasiswa berinisial A. Saat kejadian, terdapat dua prajurit TNI di dalam kendaraan tersebut yang kini masih diperiksa sebagai saksi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi Supriyadi mengatakan kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Merdeka, depan El Royale, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung.
Menurut Dedi, mobil tersebut sebelumnya dipinjam A dari seorang anggota TNI. A kemudian menggunakan kendaraan itu untuk membeli rokok dan mengemudikannya bersama dua prajurit TNI.
"Pada saat kejadian terjadinya laka lantas itu bertiga. Sudah kami mintakan keterangannya semua dua orang itu," kata Dedi saat rilis pengungkapan kasus di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/8/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang sempat beredar di media sosial. Polisi sebelumnya menemukan video yang memperlihatkan empat orang berada di dalam mobil, tetapi rekaman itu bukan kondisi ketika kecelakaan terjadi.
Dedi menegaskan video tersebut diambil setelah insiden tabrak lari. Berdasarkan bukti CCTV yang dimiliki polisi, jumlah orang di dalam mobil ketika Aiptu Asep ditabrak hanya tiga orang.
"Jadi kami luruskan bahwasanya itu adalah pasca kejadian karena kami punya bukti-bukti otentik dengan CCTV," ujar Dedi.
Dua prajurit TNI yang berada di dalam mobil masing-masing berinisial Prada A dan Prada V. Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Mahmudin membenarkan keberadaan keduanya saat peristiwa tersebut.
Mahmudin menjelaskan kedua prajurit itu bukan pengemudi kendaraan. Mobil sepenuhnya dikendarai A yang merupakan warga sipil dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua orang anggota kita yang berinisial adalah Prada A dan Prada V," kata Mahmudin.
Kedua prajurit tersebut telah menjalani pemeriksaan bersama Polisi Militer. Hingga saat ini, keduanya masih berstatus sebagai saksi karena penyidik masih mendalami peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, Aiptu Asep saat kejadian sedang mengendarai sepeda motor untuk pulang setelah menjalankan patroli gabungan. Ia kemudian menjadi korban tabrak lari hingga akhirnya meninggal dunia.
Polisi juga menyebut A diduga mengemudikan mobil dalam pengaruh minuman beralkohol. Dugaan tersebut diperoleh dari keterangan tersangka dalam pemeriksaan.
"Keterangan sementara pada saat di BAP kemarin, itu yang bersangkutan sadar atau tidak sadar bunyi seperti itu. Ya, ini akibat dalam keadaan kondisi di bawah pengaruh minuman alkohol," ucap Dedi.
Setelah kecelakaan, A bersama dua prajurit TNI tersebut disebut kembali ke kedai tempat mereka sebelumnya berada. Polisi kemudian melakukan penelusuran untuk mengungkap identitas pengemudi yang menabrak Aiptu Asep.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Polisi di Bandung Mengaku Punya Kenalan Tentara, Begini Respons Dedi Mulyadi
Identitas A berhasil diketahui setelah polisi menggabungkan sejumlah metode penyelidikan. Proses tersebut mencakup Traffic Accident Analysis (TAA), pemeriksaan saksi, Scientific Crime Investigation (SCI), serta analisis rekaman CCTV milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam penyidikan, polisi turut menyita pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, STNK, foto-foto di lokasi kecelakaan, serta kendaraan yang digunakan. Sebanyak tujuh saksi juga telah diperiksa.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 105 jo Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 312 dan jo Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Aiptu Asep meninggalkan seorang istri dan empat anak. Jenazah anggota Polrestabes Bandung tersebut telah dimakamkan di wilayah Gumuruh, Kota Bandung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: