Kredit Foto: Sufri Yuliardi
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mematangkan rencana demutualisasi bursa dengan menyiapkan opsi private placement sebagai langkah awal sebelum membuka peluang penawaran umum perdana saham atau initial public offering(IPO).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan demutualisasi dapat dilakukan melalui private placement maupun IPO. Namun, kedua mekanisme tersebut tidak harus dijalankan secara bersamaan.
Menurut Jeffrey, private placement lebih realistis dilakukan pada tahap awal karena proses IPO membutuhkan persiapan yang lebih panjang.
"Kalau kita melihat secara realistis, tentu tidak mungkin kita bisa melakukan IPO dalam waktu yang singkat. Oleh karena itu, mungkin di tahap awal demutualisasi ini belum melalui mekanisme IPO," ujar Jeffrey dalam konferensi pers RUPSLB BEI di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Sementara itu, IPO tetap terbuka untuk dilakukan pada tahap berikutnya. Menurut Jeffrey, mekanisme tersebut dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengoptimalkan nilai perusahaan bagi pemegang saham.
"Ke depannya, untuk mengoptimalkan value dari para pemegang saham, IPO adalah pilihan yang realistis untuk kita lakukan di masa yang akan datang," katanya.
Meski opsi demutualisasi mulai disiapkan, Jeffrey menegaskan pelaksanaannya masih menunggu aturan teknis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut dia, seluruh tahapan demutualisasi akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan regulator pasar modal tersebut.
"Ini akan diatur secara baik oleh OJK. Oleh karena itu, kita sama-sama menunggu peraturan OJK-nya nanti diterbitkan. Kami tentu akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya.
Rencana demutualisasi BEI merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga: Saham RI Dikabarkan Absen dari Indeks MSCI, Ini Respons Bos BEI
Baca Juga: BEI Ungkap Investor Potensial Mulai Antre Masuk Demutualisasi Bursa
Baca Juga: BEI Terus Berbenah, Harap MSCI Berikan Keputusan Positif untuk Pasar RI
Beleid tersebut membuka peluang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham BEI.
Sebelumnya, BEI juga mengungkapkan telah menerima minat dari investor potensial yang ingin berinvestasi di bursa dalam rangka pelaksanaan demutualisasi.
Jeffrey memastikan perubahan struktur kepemilikan BEI tetap akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjaga independensi bursa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: