TOK! MK Putuskan Pasal Penghinaan Presiden, Orang Lain Tak Bisa Melaporkan Kecuali...
Kredit Foto: Sahril Ramadana
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
MK menegaskan perkara penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dituntut berdasarkan aduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK pada Rabu (12/8/2026) untuk Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP secara bersyarat.
“(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025.
Dengan putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sesuai tafsir yang diberikan MK.
Pasal 218 KUHP mengatur tindak pidana bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara itu, Pasal 219 KUHP mengatur perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan maupun gambar yang dapat dilihat umum, atau menyebarluaskannya melalui teknologi informasi, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sebelum dimaknai MK, Pasal 220 ayat (1) KUHP menyatakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
Kemudian Pasal 220 ayat (2) menyebutkan pengaduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan keberadaan Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak hanya ditujukan untuk melindungi kepentingan personal Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurutnya, ketentuan tersebut juga bertujuan menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Di sisi lain, Pasal 218 ayat (2) KUHP berfungsi sebagai jaminan agar perlindungan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak diterapkan secara berlebihan.
Ketentuan tersebut dinilai penting agar perlindungan terhadap presiden tidak menutup ruang kebebasan berekspresi warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945.
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan maupun ketidakpastian hukum dalam unsur pemidanaan yang diatur Pasal 219 KUHP.
Menurut Mahkamah, Pasal 219 bukan norma yang berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan pengaturan lebih lanjut mengenai unsur tindak pidana yang perbuatan pokoknya diatur dalam Pasal 218 KUHP.
Pengaduan Hanya Bisa Dilakukan Presiden dan Wakil Presiden
Guntur menjelaskan konstruksi pasal penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam KUHP lama membuka ruang penerapan norma secara lebih luas. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk berekspresi.
Sementara dalam KUHP baru, tindak pidana tersebut dirumuskan sebagai delik aduan sehingga proses penuntutan hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan.
Namun, menurut MK, rumusan Pasal 220 KUHP masih membuka tafsir mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan.
Hal itu karena Pasal 220 ayat (2) menggunakan frasa “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Rumusan tersebut dinilai dapat ditafsirkan bahwa pengaduan bukan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, tetapi juga pihak lain.
“Norma Pasal 220 ayat (1) KUHP baru menentukan sifat tindak pidananya sebagai delik aduan, tetapi belum secara khusus memberikan penegasan mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan dimaksud sebagaimana dimaksudkan dalam norma Pasal 220 ayat (2) KUHP baru,” kata Guntur.
Karena itu, MK menilai perlu memberikan penegasan melalui putusan bahwa pengaduan atas tindak pidana sebagaimana Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, pihak lain tidak dapat mengajukan pengaduan untuk memproses dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan kedua pasal tersebut.
Guntur menambahkan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat mengajukan pengaduan secara langsung atau memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum.
"Oleh karena itu, dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” jelas Guntur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: