Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Respons Santai Kubu Jokowi Soal Dokter Tifa Absen di Pengadilan: Biarkan Jaksa Bekerja

Respons Santai Kubu Jokowi Soal Dokter Tifa Absen di Pengadilan: Biarkan Jaksa Bekerja Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketidakhadiran Tifauzia Tyasumma atau Dokter Tifa dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik memunculkan perdebatan baru mengenai status dan kewajiban kehadirannya di persidangan. Namun, hal itu justru tidak dipermasalahkan oleh Kubu Joko Widodo (Jokowi).

Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan bahkan menyarankan sosok itu tidak perlu hadir apabila pihaknya tetap meyakini bahwa status hukum yang bersangkutan telah berakhir.  Menurut Ade, ketidakhadiran tersebut nantinya akan memiliki konsekuensi hukum yang dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme peradilan.

Baca Juga: Nasib Undangan Acara dari Prabowo: SBY Ngaku Tak Bisa Datang, Megawati Tak Berikan Kepastian

"Biarkan jaksa melakukan tugasnya sesuai dengan prosedurnya, yaitu meminta kepada hakim untuk adanya penetapan menghadirkan tersangka di ruang sidang," kata Ade, dikutip Jumat (14/8/2026).

Pihak Tifa menurutnya tidak perlu merasa khawatir jika memang yakin perkara tersebut telah berakhir berdasarkan putusan sela. Ia justru meminta mereka membiarkan jaksa menjalankan tugasnya sesuai prosedur.

Ade menyebut mekanisme tersebut merupakan bagian dari kewenangan penuntut umum dalam memastikan terdakwa dapat hadir dalam persidangan.

"Bila tidak, maka tentunya dikembalikan kepada aturan dan perundang-undangan jaksa sebagai dominus litis di sini," sambungnya.

Sebelumnya, Dokter Tifa tidak hadir dalam sidang pembacaan dakwaan dari Kasus Ijazah Jokowi. Jaksa Penuntut Umuma (JPU) kemudian mengajukan permohonan agar sosok itu diwajibkan melakukan wajib lapor. Jaksa beralasan, kewajiban tersebut dapat membantu proses menghadirkan terdakwa pada persidangan selanjutnya.

Namun, Kubu Dokter Tifa mempertanyakan permintaan tersebut. Menurutnya Penasihat Hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, hal tersebtu sama saja dengan membuat status kliennya menjadi tersangka.

"Kalau memang wajib lapor kembali berarti statusnya tersangka," ujar Abdullah Alkatiri.

Adapun Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati kemudian menegaskan bahwa majelis belum menetapkan kewajiban wajib lapor bagi Tifa. Hakim meminta proses dilakukan melalui pemanggilan ulang secara patut untuk persidangan berikutnya.

"Saya belum menetapkan kalau wajib lapor kembali! Jadi dipanggil terlebih dahulu untuk persidangan hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026," tegas hakim.

Majelis juga mengingatkan bahwa kehadiran terdakwa memiliki posisi penting dalam perkara pidana.

Baca Juga: Kaesang Menantang Kandang PDIP: Puan Siap Lawan, Jokowi Lepas Tangan

"Dalam perkara pidana, bukan kuasa ya, tapi kehadiran terdakwa. Jadi kalau saudara terdakwa tidak hadir, ya harus dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya," tutur Christina.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar