Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bapertarum-PNS Bersama BTN Salurkan Dana Perumahan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) telah menandatangani perjanjian kerja sama bantuan pembelian rumah secara kredit bagi PNS golongan I-IV yang telah bekerja minimal lima tahun dan belum memiliki rumah dengan Bank Tabungan Negara (BTN), Selasa (30/6/2015), sekaligus meluncurkan Bantuan Tabungan Perumahan PNS.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Mortgage and Consumer Landing BTN Mansyur S Nasution dan Direktur Utama Bapertarum-PNS Heroe S Soelistiawan yang disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenpupera Taufik Wijoyono.

Heroe menyampaikan bantuan yang diberikan tanpa harus dikembalikan itu adalah sebesar Rp 4 juta, khusus bagi PNS golongan I-III masih tetap mendapat bantuan uang muka sebesar Rp 1,2 juta untuk golongan I; Rp 1,5 juta untuk golongan II; dan Rp 1,8 juta untuk golongan III.

Hal ini berdasarkan putusan Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Bapertarum-PNS Nomor 01/KPTS/1995 tentang Perubahan Bantuan Pemilikan Rumah bagi PNS. Anggaran yang dialokasikan untuk bantuan 100 ribu PNS masing-masing sebesar Rp 4 juta di tahun 2015 sebesar Rp 400 miliar.

"Dengan bantuan ini, PNS calon pemilik rumah subsidi tinggal menyipakan dana sebesar Rp 1,5 juta, biasanya calon pemilik rumah itu setidaknya harus menyiapkan dana di muka antara 6 sampai 12 juta. sebanyak 303 PNS sudah menyatakan siap menerima. Kami akan melakukan sosialisasi supaya pemanfaatan Bapertarum-PNS bisa berjalan cepat mengingat masih terdapat 1,5 juta PNS yang belum memiliki rumah," katanya.

Direktur BTN Mansyur S Nasution mengatakan penandatanganan kerja sama ini dalam rangka penyaluran bantuan perumahan PNS. Inisiatif memberikan insentif tabungan perumahan bagi PNS merupakan langkah yang sangat bermanfaat dan akan didukung oleh BTN karena lebih dari 90% bisnis BTN adalah di perumahan.

Sementara itu, Taufik Wijoyono dalam kesempatan itu mengatakan Bapertarum-PNS adalah badan yang mengelola dana PNS guna menyiapkan rumah. Dana Rp 4 juta per PNS untuk memiliki rumah atau kredit rumah atau membangun rumah bukan merupakan dana pokok, namun semacam dividen.

"Sebagai pengelola dan penyalur dana Bapertarum-PNS dituntut menyediakan rumah bagi PNS agar percepatan pemilikan rumah bagi PNS dapat terlaksana karena kebutuhan rumah merupakan kebutuhan yang vital juga dalam rangka program satu juta rumah dalam satu tahun. Ini kebutuhan bukan target," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: