Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Wakaf Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal, OJK Ungkap Syaratnya

Wakaf Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal, OJK Ungkap Syaratnya Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang pengembangan wakaf produktif Masjid Istiqlal melalui pasar modal untuk mengoptimalkan pengelolaan dana wakaf. Namun, rencana tersebut masih berada pada tahap pembahasan dan belum ditentukan skema investasinya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan dana wakaf pada dasarnya dapat dikelola melalui investasi di pasar modal dengan mekanisme yang serupa dengan pengelolaan dana investasi lainnya, termasuk melalui manajer investasi (MI).

"Ya ini masih wacana, wakaf produktif akan memanfaatkan investasi, seperti layaknya pengelolaan dana investasi di instrumen lain pasar modal. Tapi, pada dasarnya hal tersebut dapat menjadi salah satu upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pengembangan dana wakaf," ujar Hasan saat ditemui dalam acara Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Meski demikian, OJK masih menunggu kejelasan mengenai skema dan mekanisme investasi yang akan digunakan. Hasan mengatakan dana wakaf memiliki karakteristik dan ketentuan khusus yang membedakannya dari dana investasi pada umumnya.

Karena itu, sebelum direalisasikan, perlu dipastikan mekanisme penempatan dan pengelolaan dana wakaf di pasar modal, termasuk pihak yang akan mengelola serta instrumen yang dapat digunakan.

Apabila dana wakaf Masjid Istiqlal nantinya benar-benar ditempatkan pada instrumen pasar modal, seluruh proses harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Aspek tersebut mencakup perizinan, tata kelola, hingga mekanisme investasi.

"Apabila nantinya dana wakaf ditempatkan pada instrumen pasar modal, seluruh pihak diharapkan tetap mengikuti koridor regulasi yang berlaku di pasar modal," kata Hasan.

Hasan menambahkan, pasar modal Indonesia telah memiliki beragam instrumen investasi yang dapat dimanfaatkan untuk pengelolaan dana. Ekosistem pendukungnya juga tersedia, mulai dari lembaga intermediasi hingga profesi penunjang pasar modal.

Mekanisme persetujuan dan perizinan kegiatan investasi juga telah diatur dalam regulasi pasar modal. Dengan demikian, apabila pengelolaan wakaf produktif melalui pasar modal direalisasikan, pelaksanaannya dapat memanfaatkan ekosistem yang telah tersedia.

Baca Juga: Masjid Istiqlal Ingin Kembangkan Wakaf Produktif Melalui Pasar Modal, Ini Kata BEI dan OJK

Baca Juga: Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek, Wakaf Produktif Jadi Mesin Baru Ekonomi Umat

Namun, pemanfaatan ekosistem tersebut tetap harus disesuaikan dengan karakteristik dana wakaf dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

OJK hingga kini masih menunggu pembahasan lebih lanjut mengenai rencana wakaf produktif Masjid Istiqlal. Kejelasan skema diperlukan sebelum dana wakaf dapat ditempatkan dalam instrumen pasar modal.

Rencana tersebut berpotensi memperluas pemanfaatan pasar modal sebagai sarana pengelolaan dana wakaf, dengan tetap menempatkan aspek kepatuhan, tata kelola, dan perlindungan terhadap dana wakaf sebagai bagian dari mekanisme pelaksanaannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dian Ihsan
Editor: Annisa Nurfitri