Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Cacat Prosedur dan Batal Demi Hukum
Kredit Foto: Istimewa
Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali dipersoalkan. Kali ini, tim kuasa hukum menilai langkah Polda Metro Jaya menetapkan Febrie sebagai tersangka memiliki cacat prosedur dan seharusnya batal demi hukum.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan keberatan tersebut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan tanpa terlebih dahulu memanggil dan memeriksa Febrie sebagai calon tersangka.
“Penetapan tersangka a quo adalah cacat prosedur, batal demi hukum (null and void), serta harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Febri saat sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan! Minta Proses Hukum TPPU Dihentikan
Dalam permohonannya, Febri menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka bukan sekadar proses administratif, melainkan tindakan hukum yang dapat membatasi hak asasi seseorang. Karena itu, menurut dia, penyidik wajib menjalankan prosedur pemanggilan dan pemeriksaan sebelum mengambil langkah tersebut.
“Tindakan termohon I (Polda Metro Jaya) yang melakukan upaya paksa pada hakikatnya tanpa terlebih dahulu memanggil dan memeriksa calon tersangka dalam hal ini pemohon yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Febri.
Ia menilai tidak ada alasan bagi penyidik untuk memeriksa Febrie secara in absentia. Sebab, Febrie disebut memiliki alamat tempat tinggal, tempat kerja, profesi, jabatan, serta keberadaan yang jelas.
Bahkan, menurut Febri, Polda Metro Jaya tidak pernah memanggil Febrie untuk memberikan keterangan sebagai saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
“Termohon I tidak pernah melakukan pemanggilan kepada pemohon untuk diambil keterangan sebagai saksi sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan pemeriksaan atau proses penyidikan secara in absentia,” lanjut Febri.
Febri kemudian merujuk Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 ayat (1) KUHAP. Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur mekanisme pemanggilan saksi maupun tersangka, termasuk langkah yang dapat ditempuh apabila seseorang tidak memenuhi panggilan.
Dalam kondisi tersebut, penyidik dapat melakukan pemanggilan kembali atau mendatangi kediaman yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan. Karena itu, Febri berpandangan penyidik tidak seharusnya langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa lebih dulu menjalankan mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan.
Tim kuasa hukum kemudian memaparkan rangkaian waktu penerbitan dokumen dalam perkara tersebut. Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 6 Juli 2026, sedangkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya diterbitkan pada 10 Juli 2026.
Dalam rentang empat hari tersebut, Febrie disebut tidak pernah dipanggil ataupun menjalani pemeriksaan secara fisik oleh Polda Metro Jaya, baik sebagai saksi maupun calon tersangka.
Febrie juga disebut tidak pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak meminta penundaan pemeriksaan, serta tidak pernah menghindari pemanggilan.
Alih-alih memanggil dan meminta keterangan Febrie, Febri menyebut penyidik justru lebih dahulu melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan.
"Termohon I (Polda Metro Jaya) justru mendahulukan dengan pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan pada tanggal 8 Juli 2026, tanpa memberikan hak pemohon selaku terlapor untuk dimintakan klarifikasi, mempersiapkan pembelaan dan menunjuk penasihat hukum atas tuduhan perkara yang dilaporkan,” tegas Febri.
Diketahui, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam. Setelah penetapan tersebut, Tim 9 melakukan penahanan terhadap Febrie di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus itu merupakan buntut proses hukum yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Proses tersebut berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU yang berhubungan dengan PT Asabri, pengadaan batu bara PLTU, hingga PT Krakatau Steel.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: