Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

FPP TNI Tambah Rp100 Juta, Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp1,15 Miliar

FPP TNI Tambah Rp100 Juta, Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp1,15 Miliar Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengumumkan adanya tambahan sumbangan untuk sayembara menunjukkan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Tambahan dana sebesar Rp100 juta diberikan oleh Laksma TNI (Purn.) Moeryono Aladin yang mewakili Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI. Dengan sumbangan tersebut, total hadiah sayembara kini mencapai Rp1.153.050.000.

"Alhamdulillah ada tambahan sumbangan Rp 100 juta dari Bapak Laksma TNI (Purn.) Moeryono Aladin, mewakili Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Sehingga hadiah sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA/Sederajat Gibran menjadi Rp 1.153.050.000,-," tulis Denny di akun X pribadinya, dikutip Kamis (20/8).

Denny juga membuka kesempatan bagi pihak lain yang ingin berpartisipasi. Ia menegaskan bahwa penyumbang tidak perlu langsung mentransfer dana, cukup memberikan komitmen, kecuali jika ijazah SMA/sederajat Gibran benar-benar ditunjukkan.

Baca Juga: Ketika Hukum Jadi Benteng Perlindungan, Begini Cara Sanksi Gibran

Sebagai informasi, Gibran diketahui menempuh pendidikan setingkat SMA di luar negeri, tepatnya di Orchid Park Secondary School, Singapura, hingga menyelesaikan ujian O-Level, yang dalam sistem pendidikan setempat merupakan akhir dari jenjang sekolah menengah.

Keabsahan ijazah SMA Gibran kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai syarat pencalonan wakil presiden adalah minimal lulusan SMA atau sederajat sesuai aturan di Indonesia. Karena itu, proses penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran digugat ke ranah hukum, baik di PTUN maupun Pengadilan Negeri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya