Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1, Ini Alasan BEI

Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1, Ini Alasan BEI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus batasan harga minimum saham uang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 per saham menjadi Rp1per saham.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menyebut dirinya akan menghapus batas harga minimum saham yang saat ini berada pada level Rp50 per saham.

Rencana perubahan ini ditujukan untuk memberikan ruang bagi saham-saham yang saat ini berada pada level Rp50 per saham agar dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas. Dengan demikian, proses pembentukan harga atau price discovery di pasar modal menjadi lebih optimal.

"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50 (per saham)," ujar Jeffrey kepada media, Kamis (20/8/2026). 

Dia mengaku, otoritas bursa bersama dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) telah melaksanakan diskusi secara insentif untuk mendapat masukan dari pelaku pasar modal tanah air. Dia juga memastikan diskusi juga digelar bersama dengan para investor global.

Baca Juga: BEI Suspensi 5 Saham, WIKA hingga AGAR Kena Setop

Baca Juga: Saham Emiten Bakrie (MDIA) Jadi Sorotan BEI, Berstatus HSC hingga Kena Suspensi

Baca Juga: Emiten Milik Haji Isam Bantah Akuisisi 62,25 Saham BYAN

"Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respons dari pelaku. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan," paparnya. 

Jeffrey belum merinci secara detail kapan kebijakan baru ihwal batasan harga minimum saham diimplementasikan. Saat dikonfirmasi lebih jauh, Jeffrey menyebut pihaknya masih menghimpun masukan dari pelaku pasar, termasuk mengukur kesiapan platform perdagangan Anggota Bursa (AB).

"Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," tutup dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan