Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Aturan Penyeragaman Kemasan Kemenkes Gerus Pemasukan Industri Periklanan

Aturan Penyeragaman Kemasan Kemenkes Gerus Pemasukan Industri Periklanan Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana penerapan aturan penyeragaman warna dan desain kemasan produk tembakau (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) turut membuat sektor industri periklanan khawatir. Pasalnya kebijakan restriktif ini diprediksi akan menggerus berbagai sektor pendukung yang selama ini menggantungkan keberlangsungannya pada ekosistem tersebut.

Dampak nyata dari rencana regulasi plain packaging dirasakan langsung oleh sektor periklanan. Dari tahun ke tahun iklan produk tembakau terus mengalami penyempitan ruang gerak promosi akibat regulasi yang kian ketat. 

Ketua Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Susilo Dwihatmanto menjelaskan tren kontribusi belanja iklan dari rokok serta rokok elektrik sebenarnya sudah mengalami penurunan yang cukup signifikan dalam 10 tahun belakangan. Posisi industri tembakau sebagai penyumbang iklan utama kini mulai bergeser. Padahal kontribusinya kepada periklanan sangat besar dalam beberapa dekade terakhir.

Walaupun porsi anggaran iklan dari sektor tembakau saat ini berada di bawah angka 10%, Susilo menilai rencana aturan baru ini tetap memicu perhatian besar. Hal ini menimbang dari efek domino yang akan dihadapi ekosistem bisnis periklanan secara keseluruhan, khususnya bagi produk tembakau elektrik yang banyak melakukan promosi.

Susilo mencatat pembatasan terhadap industri tembakau di Indonesia sebetulnya sudah sangat berlapis dan ketat dari tahun ke tahun. Aturan non-fiskal seperti pembatasan jam tayang iklan di televisi hingga larangan pemasangan papan reklame di jalur-jalur utama Jakarta hingga aturan fiskal melalui kenaikan cukai membuat sektor tersebut terpukul.

IHT saat ini dinilai sebagai industri yang diatur sepenuhnya atau fully regulated dan akan semakin sulit dengan kebijakan plain packaging. “Menurut saya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sangat gegabah kalau sampai aturan itu disahkan. Karena itu akan menyebabkan pengangguran berapa puluh juta orang lagi gitu ya. Jadi bukan sekedar masalah rokok,” kata Susilo.

Menurutnya kemasan produk memiliki nilai strategis, tidak sekedar wadah pelindung. Desain sebuah kemasan bertindak sebagai alat komunikasi yang mengedukasi konsumen secara langsung. “Desain packaging itu untuk memberikan identitas pada suatu produk atau brand, jadi kemasan rokok itu kalau bahasa kerennya silent salesman: alat komunikasi yang bekerja tanpa kata. Jadi ketika kita melihat packaging sudah menerangkan ini rokok elektrik atau rokok biasa, filter atau yang non-filter, itu ‘kan termasuk warnanya, logo, tipografi, desain kemasan itu untuk membangun identitas merek,” paparnya.

Susilo menilai, hilangnya elemen visual ini akan membuat seluruh produk terlihat seragam. Padahal setiap produk memiliki karakteristik bahan baku, kualitas, dan segmentasi harga yang berbeda di pasaran.

Hambatan dari aturan tersebut juga memicu kekhawatiran terhadap rantai pasok dan aspek lapangan kerja. Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sutrisno Iwantono mengingatkan pemerintah agar melihat persoalan ini secara komprehensif. Kebijakan yang dilahirkan dengan melihat persoalan secara menyeluruh dapat memberikan kemanfaatan yang seimbang bagi aspek kesehatan dan aspek ekonomi nasional.

Dia menyatakan para pelaku usaha sepenuhnya menghormati dan memahami tujuan pemerintah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. “Namun demikian pada saat yang sama tentu kita juga punya hitung-hitungan ya pertimbangan secara ekonomi, tenaga kerja, dan penerimaan negara itu perlu dilihat secara komprehensif sehingga kemudian menghasilkan value yang bermanfaat tinggi bagi masyarakat dan negara,” jelas Sutrisno. 

Ia menambahkan bahwa kebijakan plain packaging akan memberikan dampak yang sangat spesifik terhadap ekosistem IHT dari hulu hingga ke hilir. Dampak sosial ekonomi dari kebijakan ini dipastikan akan merambat langsung ke kelompok-kelompok masyarakat yang menggantungkan hidup pada mata rantai industri ini, mulai dari petani tembakau, buruh linting di pabrik, distributor, hingga jutaan pedagang kecil yang tersebar di berbagai daerah serta tidak terkecuali sektor industri periklanan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Editor: Redaksi