Ekonom Soroti Status Ojol: Mitra atau UMKM, Hak Pengemudi Tetap Harus Dilindungi
Kredit Foto: Antara/Fauzan
Status pengemudi ojek online (ojol) sebagai mitra maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu diperjelas oleh pemerintah. Namun, kejelasan status tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak dan kesejahteraan pengemudi dalam menjalankan kemitraan dengan perusahaan platform.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan kejelasan status justru diperlukan agar hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform memiliki aturan yang lebih tegas. Aturan tersebut mencakup persoalan tarif yang layak, perlakuan yang adil, fleksibilitas kerja, hingga perlindungan sosial.
“Jika mengacu ke kemitraan, maka status UMKM memang paling dekat. Mereka mendapatkan kejelasan status, sehingga bentuk kemitraan bisa didorong dengan jelas, termasuk pemberian perlindungan sosial,” kata Huda dikutip dari ANTARA di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Menurut Huda, posisi pengemudi ojol yang saat ini masih berada di area abu-abu membuat hubungan kerja sama dengan platform belum dapat diatur secara optimal. Karena itu, pemerintah perlu menentukan status sekaligus memperjelas batasan pola kemitraan yang dapat diterapkan.
Kejelasan status tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan ekonomi pengemudi. Dengan aturan yang lebih jelas, pemerintah akan lebih mudah mengatur tarif, fleksibilitas kerja, serta bentuk perlindungan sosial yang dapat diberikan kepada para pengemudi.
“Kesejahteraan pun bisa diselenggarakan dengan baik ketika kejelasan status ini sudah beres. Terkait dengan besaran tarif, fleksibilitas kerja, hingga perlindungan sosial, akan lebih mudah dipush apabila ada kementerian yang clear menaungi,” ujar Huda.
Saat ini, persoalan pengemudi transportasi online bersinggungan dengan sejumlah kementerian. Di antaranya Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, serta kementerian yang membidangi UMKM.
Menurut Huda, banyaknya kementerian yang berkaitan dengan persoalan ojol membuat pembagian kewenangan perlu diperjelas. Kejelasan lembaga yang menaungi juga dibutuhkan agar kebijakan perlindungan terhadap pengemudi dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
Baca Juga: Komisi Ojol Antar Barang Bakal Berbeda, Komdigi Siap Tampung Masukan Platform
Di sisi lain, perdebatan mengenai apakah pengemudi harus berstatus mitra, pekerja, atau UMKM tidak boleh menghilangkan hak dasar mereka. Apa pun status yang nantinya ditetapkan, pengemudi tetap membutuhkan tarif yang layak, perlakuan yang adil, serta perlindungan sosial.
“Baik mitra atau pekerja atau UMKM, hak untuk mendapatkan tarif yang layak, mendapatkan perlakuan yang adil, maupun mendapatkan perlindungan sosial,” kata Huda.
Huda menilai prinsip utama yang perlu dibangun adalah kemitraan yang setara antara pengemudi dan perusahaan platform. Dengan konsep tersebut, status sebagai UMKM atau mitra tetap dapat memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengorbankan hak serta kesejahteraan ekonomi pengemudi.
Persoalan status ojol bukan hanya mengenai apakah pengemudi akan dikategorikan sebagai mitra atau UMKM. Pemerintah juga perlu memastikan perubahan aturan tersebut memberikan kepastian hubungan kemitraan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pengemudi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: