Kredit Foto: Antara/Idhad Zakaria
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menegaskan penerapan skema bagi hasil 92:8 tidak serta-merta membuat pendapatan pengemudi ojek online (ojol) meningkat dua hingga tiga kali lipat.
Igun mengatakan perubahan porsi bagi hasil dari sebelumnya 80:20 menjadi 92:8 memang merupakan langkah signifikan untuk meningkatkan porsi pendapatan pengemudi. Namun, perubahan tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai kenaikan pendapatan total pengemudi hingga dua atau tiga kali lipat.
“Secara matematis, apabila porsi pengemudi berubah dari 80% menjadi 92% atas basis pendapatan yang sama, maka penerimaan pengemudi dari komponen tersebut meningkat sebesar 15% dibandingkan porsi sebelumnya, bukan otomatis berarti pendapatan total pengemudi meningkat 15% atau 2–3 kali lipat,” kata Igun kepada Warta Ekonomi, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, potensi kenaikan pendapatan yang lebih besar masih terbuka apabila penerapan skema 92:8 dilakukan secara menyeluruh. Hal tersebut mencakup memastikan seluruh komponen pendapatan dan biaya yang muncul melalui aplikasi tidak mengurangi secara tidak langsung porsi yang menjadi hak pengemudi.
“Angka kenaikan 2-3 kali lipat merupakan sebuah potensi dan target optimistis yang dapat diwujudkan apabila seluruh kebijakan berjalan secara komprehensif, bukan angka yang ingin kami klaim sebagai rata-rata kenaikan pendapatan seluruh pengemudi saat ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengklaim perubahan skema pembagian hasil antara pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan aplikator telah meningkatkan pendapatan pengemudi. Sejumlah pengemudi bahkan disebut melaporkan penghasilan naik hingga tiga kali lipat.
"Kita juga telah mengatur pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi-pengemudi ojek online dan aplikator. Tadinya pengemudi ojol hanya dapat 80% dari upaya kerja mereka karena aplikator minta 20%," kata Prabowo dalam pidato Sidang Tahunan MPR dan DPR, Jumat (14/8/2026).
Menurut Prabowo, perubahan skema tersebut turut berdampak terhadap penghasilan pengemudi ojol. Dia menyebut menerima laporan dari sejumlah pengemudi yang mengaku mengalami peningkatan pendapatan secara signifikan.
"Para pengemudi sekarang mendapatkan 92% dari jerih payah mereka. Dan banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan, ada yang naik dua kali, bahkan ada yang mengatakan dia naik tiga kali," ujarnya.
Igun menilai ukuran keberhasilan kebijakan 92:8 tidak cukup hanya dilihat dari persentase pembagian hasil yang tercantum dalam sistem. Menurut dia, pemerintah dan aplikator perlu melihat pendapatan bersih atau take-home pay yang benar-benar diterima pengemudi setelah dikurangi seluruh biaya operasional.
“Bagi Garda Indonesia, indikator yang paling penting adalah pendapatan bersih pengemudi setelah dikurangi seluruh biaya operasional, bukan semata-mata pendapatan bruto atau persentase bagi hasil,” kata Igun.
Garda Indonesia, lanjut Igun, tetap mengapresiasi dan mendukung kebijakan pemerintah yang mengubah skema bagi hasil menjadi 92:8. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah progresif dalam membangun tata kelola ekonomi transportasi online yang lebih berkeadilan bagi pengemudi.
Namun, Garda meminta implementasi kebijakan tersebut terus dievaluasi dan diawasi agar sesuai dengan tujuan pemerintah. Salah satunya dengan memastikan porsi 92% yang menjadi hak ekonomi pengemudi benar-benar terealisasi secara transparan.
“Persoalannya bukan sekadar apakah aplikator telah menerapkan angka 8%, tetapi bagaimana memastikan 92% yang menjadi hak ekonomi pengemudi benar-benar terealisasi secara transparan dan tidak tergerus melalui mekanisme atau komponen biaya lain dalam ekosistem aplikasi,” ujarnya.
Garda juga mendorong adanya transparansi mengenai struktur pendapatan dan biaya, mekanisme perhitungan bagi hasil, serta pengawasan yang efektif terhadap implementasi kebijakan.
Igun menegaskan Garda Indonesia tidak berada dalam posisi berhadap-hadapan dengan pemerintah maupun perusahaan aplikator. Garda, kata dia, ingin memastikan kebijakan Presiden Prabowo Subianto tersebut memberikan manfaat nyata bagi pengemudi ojol.
“Kami mendukung Presiden Prabowo dan pemerintah untuk mewujudkan tujuan besar kebijakan ini. Namun, dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan fungsi pengawasan agar 92:8 bukan hanya benar secara angka, tetapi juga benar secara substansi dan dirasakan secara nyata oleh pengemudi di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: