Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

KPK Panggil Stafsus Raja Juli soal Amplop SGD dari Bupati Kuansing

KPK Panggil Stafsus Raja Juli soal Amplop SGD dari Bupati Kuansing Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK memanggil Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, terkait pengembalian amplop berisi dolar Singapura yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami asal-usul dan proses pengembalian amplop yang sebelumnya diberikan kepada Raja Juli.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ASH, stafsus Menhut Kementerian Kehutanan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Namun hingga Jumat sore, Andi Saiful Haq belum memenuhi panggilan penyidik KPK. Budi mengatakan penyidik juga belum menerima konfirmasi mengenai kehadiran stafsus Raja Juli tersebut.

"Sampai saat ini saksi belum hadir, penyidik juga belum menerima konfirmasinya, kami masih tunggu," ujar Budi.

Kasus amplop dolar Singapura tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby. KPK menduga Suhardiman meminta uang dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) petani untuk biaya pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Uang tersebut kemudian dikonversi ke dolar Singapura sebelum diberikan kepada Raja Juli saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026. Raja Juli sebelumnya telah mengakui menerima amplop tersebut tetapi menyatakan tidak mengetahui isinya.

"Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Raja Juli beberapa waktu lalu.

Pengembalian amplop itu dilakukan melalui bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026. Pengembalian tersebut berlangsung sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terjaring OTT KPK.

Raja Juli kemudian melaporkan pengembalian amplop tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Laporan itu disampaikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan gratifikasi.

Namun KPK menolak laporan tersebut. Penyidik menilai perkara tersebut telah masuk ke dalam ranah penyidikan.

Amplop yang sebelumnya diberikan kepada Raja Juli kemudian ditemukan KPK saat melakukan penggeledahan terhadap Ketua DPRD Kuansing Juprizal. KPK hingga kini masih mendalami bagaimana amplop tersebut bisa berada di tangan Juprizal.

Jumlah uang di dalam amplop juga menjadi bagian yang tengah ditelusuri penyidik. Amplop tersebut ternyata berisi SGD 12 ribu atau lebih sedikit dari SGD 14 ribu yang sebelumnya disebut berasal dari keterangan para petani.

Baca Juga: Ajudan Raja Juli Bisa jadi 'Tahu' Hilangnya 2.000 SGD Uang Suap Bupati Kuansing

KPK masih mencari keberadaan SGD 2.000 yang belum ditemukan. Penyidik juga mendalami pihak yang menempatkan amplop tersebut hingga akhirnya ditemukan dalam penggeledahan.

"Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan. Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy