Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Panas Sisa Jadi Setrum: PLN Indonesia Power dan PGE Teken LoI 45 MW

Panas Sisa Jadi Setrum: PLN Indonesia Power dan PGE Teken LoI 45 MW Kredit Foto: PLN IP
Warta Ekonomi, Jakarta -

PLN Indonesia Power dan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menyepakati pembelian tenaga listrik dari dua proyek panas bumi berkapasitas total 45 megawatt (MW). Kesepakatan tersebut ditandai lewat penandatanganan Letter of Intent (LoI) di sela The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026.

Daya listrik sebesar 45 MW tersebut mencakup proyek Ulubelu Binary (Bottoming) 30 MW di Lampung dan Lahendong Binary (Bottoming) 15 MW di Sulawesi Utara.

Nilai strategis kesepakatan ini terletak pada pendekatannya. Kedua proyek memanfaatkan teknologi bottoming mengekstraksi panas dari brine, fluida panas bumi sisa yang selama ini terbuang di lapangan eksisting.

Dengan kata lain, tambahan kapasitas diperoleh tanpa harus membuka wilayah kerja panas bumi baru, sebuah opsi yang lazimnya menuntut waktu, modal, dan risiko eksplorasi jauh lebih besar.

Kesepakatan ini merupakan tahap awal dari agenda yang lebih luas. Dalam rencana kerja sama strategis PLN Indonesia Power, PT PLN (Persero), dan PGE, total potensi pengembangan pembangkit panas bumi dapat mencapai 230 MW.

Direktur Utama PLN Indonesia Power, Bernadus Sudarmanta mengatakan, kerja sama dengan PGE menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan potensi panas bumi nasional sebagai sumber energi bersih yang andal.

"Indonesia memiliki potensi panas bumi yang sangat besar. Melalui kolaborasi PLN Indonesia Power dan PGE pada Lahendong dan Ulubelu, kami ingin mengoptimalkan potensi tersebut menjadi energi bersih yang andal sekaligus memperkuat kemandirian energi nasional," ujar Bernadus dalam keterangan resmi, Minggu (23/8/2026).

Ia menambahkan, percepatan transisi energi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga pelaku industri dan investor.

Pandangan senada disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, yang menyoroti jurang antara potensi di atas kertas dan realisasi di lapangan.

"Indonesia dianugerahi potensi panas bumi yang luar biasa besar. Namun, potensi itu tidak boleh hanya tersimpan di dalam bumi atau berhenti menjadi angka. Energinya harus kita hadirkan menjadi listrik yang memberi manfaat bagi masyarakat, menggerakkan ekonomi, dan memperkuat kemandirian energi bangsa," ujar Bahlil.

Baca Juga: PLN Rampungkan Infrastruktur Air Bersih di Purwakarta

Baca Juga: PLN Targetkan 100 Persen Kendaraan Operasional Listrik pada Akhir 2026

Baca Juga: PLN Targetkan Kapasitas Geotermal 7,9 GW pada 2033

Ia menegaskan tak ada aktor tunggal yang sanggup memikul agenda ini.

"Kuncinya adalah kolaborasi. Ketika regulator, PLN, pengembang, dan seluruh pemangku kepentingan bergerak bersama, saya yakin kekayaan panas bumi Indonesia dapat kita optimalkan menjadi energi bersih yang andal dan menjadi kekuatan Indonesia di masa depan," katanya.

Kesepakatan ini jatuh pada momentum yang sarat makna. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mencatat 2026 sebagai peringatan satu abad pengeboran panas bumi pertama di Kamojang pada 1926.

"Kamojang mengajarkan kita bahwa panas bumi bukan sekadar sumber energi, tetapi warisan energi yang terus hidup. Seratus tahun sejak pengeboran pertama dilakukan pada 1926, uapnya masih mengalir dan terus memberi manfaat bagi negeri," ujar Eniya.

Penandatanganan LoI disaksikan Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta Dirjen EBTKE Eniya Listiani Dewi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dian Ihsan