Update Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Merasa Tersudutkan oleh SEMA No 3/2026
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Prapid Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terus menjadi sorotan menyusul babak baru dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Terbaru, ia memberikan protest terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026.
Kuasa Hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri mempersoalkan penerapan hal tersebut. Mereka menilai aturan yang baru diterbitkan tersebut seharusnya tidak digunakan untuk perkara yang prosesnya telah berlangsung sebelum aturan tersebut diterbitkan.
Baca Juga: Ada Pembakaran Sengaja, 72 Orang di Balik Karhutla di Sumatera hingga Kalimantan
“Kalau dirujuk, seharusnya tidak ke sana karena tidak ada aturan yang berlaku surut,” kata Abdullah Alkatiri, dikutip Senin (24/8/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut menyangkut prinsip dasar dalam penerapan aturan hukum. Kata Alkatiri, ketentuan baru semestinya diberlakukan untuk perkara atau kondisi yang muncul setelah aturan tersebut berlaku, bukan diterapkan terhadap proses yang sudah berjalan sebelumnya.
“Bagaimana peraturannya baru keluar diberlakukan pada perkara kami. Seharusnya itu untuk yang ke depan,” tegasnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan keputusan soal prapid dari Dokter Tifa. Ia menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Salah satu pertimbangan yang digunakan berkaitan dengan posisi perkara pokok yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kondisi tersebut kemudian dikaitkan dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2026.
SEMA Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan Mahkamah Agung sebagai pedoman bagi pengadilan ketika permohonan praperadilan diajukan bersamaan atau setelah pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Penerbitannya berkaitan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e, diatur bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.
SEMA kemudian memberikan petunjuk untuk menciptakan kepastian hukum serta mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Salah satu ketentuannya menyatakan pokok perkara tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan meskipun permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa. Namun, pemeriksaan pokok perkara baru dapat dilakukan setelah adanya putusan praperadilan.
Baca Juga: Kubu Jokowi Sambut Baik SEMA 3/2026: Tak Akan Ada Lagi Hal yang Bisa Diputarbalikkan Roy Suryo
Sementara apabila praperadilan diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, permohonan tersebut tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara. Permohonan tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar tidak dapat diterima.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar